Sukses

Tunjangan Profesi Nunggak 4 Bulan, Ribuan Guru Turun ke Jalan

Proses pendidikan di daerah setempat lumpuh setelah ribuan guru turun ke jalan.

Liputan6.com, Pekanbaru - - Ribuan guru di Kabupaten Kuantan Singingi turun ke jalan dan mendatangi kantor bupati serta DPRD setempat, Rabu, 11 Januari 2017. Dalam demonstrasi yang selesai pada petang hari, para guru menuntut pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Syamsudin, seorang perwakilan guru menyampaikan, TPG ribuan guru di kabupaten pemekaran Indragiri Hulu itu belum juga dibayar selama 4 bulan. "Sudah sejak September hingga Desember tahun lalu, tunjangan guru tak dibayarkan," kata Syamsudin.

Ribuan guru ini mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam menyejahterakan pendidik. Pasalnya, tunjangan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Berikan apa yang menjadi hak para guru," kata Syamsudin.

Di depan gedung DPRD Kuansing, ribuan guru ini meminta perwakilan rakyat mengawasi ketat dana sertifikasi maupun non-sertifikasi. Pengawasan juga diminta dilakukan secara profesional tanpa memandang dari naungan mana honorer tersebut.

"Jangan pernah bedakan guru tenaga honorer. Semuanya sama dan juga mendidik serta berusaha mencerdaskan anak bangsa," kata Syamsudin.

Selain itu, ribuan massa aksi ini juga meminta kepada penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk  mengusut tuntas tentang uang sertifikasi guru dan non-sertifikasi.

"Kemudian meminta kepada pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Kuansing berpihak kepada guru dalam segala konsekuensinya dan melindungi serta memperjuangkan hak-hak guru," kata Syamsudin.

Aksi itu dipastikan membuat kegiatan pendidikan di Kuansing lumpuh. Pasalnya, ribuan guru pada pukul 08.30 WIB sudah berkumpul di Lapangan Limono Taluk Kuatan, Kabupaten Kuansing.‎

Tak lama kemudian, para guru ini berangkat menggunakan kendaraan pribadi menuju Masjid Agung Kabupaten Kuansing untuk berkumpul. Selanjutnya, mereka berjalan kaki dari masjid tersebut menuju Kantor Bupati Kuansing.

Para pengunjuk rasa di sambut langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, Halim, didampingi oleh Sekda Kuansing Drs H Muharman dan para pejabat teras lainnya.

Kepada pendemo, Halim mengaku prihatin kepada para guru karena hingga saat ini belum menerima uang TPG tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui permasalahan ini karena baru menjabat 6 bulan.

"Permasalah ini akan disampaikan ke Sekda Kuansing," kata dia.

Sekda Kuansing Muharman menjelaskan, ‎dana sertifikasi tetap akan dibayarkan. Hanya saja ditunda untuk sementara karena kas daerah dinyatakannya masih kosong.

,"Apabila tahun 2017 dianggarkan akan dibayarkan sertifikasi tersebut," janji Muharman.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang menyatakan ‎bakal memproses permasalahan tersebut apabila terdapat pelanggaran hukum.

"Polri akan panggil semua pihak yang terlibat baik yang menggunakan hingga yang mencairkan dana TPG tersebut," ujar Dasuki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji PNS Sumbar Tertunda

Gaji ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat bidang pendidikan yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai perubahan kewenangan masih tertahan karena surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlambat.

"SK BKN tentang pengalihan status dari ASN kabupaten/kota ke provinsi belum diterima, karena itu gaji juga agak terlambat," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman, di Padang, dilansir Antara, Kamis (12/1/2017).

Ia mengatakan dari 12 ribu lebih ASN bidang pendidikan yang pindah ke provinsi, terdapat sekitar 500-an yang belum menerima gaji karena persoalan SK itu. Dia meminta agar ASN tersebut tidak cemas karena proses penerbitan SK BKN sedang berjalan.

"Mudah-mudahan secepatnya selesai," kata dia lagi.

Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan keterlambatan penerbitan SK BKN itu berkaitan juga dengan persoalan administrasi kepegawaian di daerah yang belum maksimal dan perlu dibenahi.

"Akibat tidak maksimal administrasi kepegawaian tersebut adalah keterlambatan penerimaan gaji," tutur dia.

Menurut dia, administrasi kepegawaian itu, terutama yang pindah dari kabupaten dan kota ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nanti juga akan menjadi rujukan bagi provinsi untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

"Kami sedang memproses beberapa daerah yang administrasi pegawainya ada perubahan dari SK BKN," kata Burhasman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.