Sukses

Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Bawah Umur 2 Hari Berturut-turut

Dua anak korban pencabulan ayah kandung berusia 7 tahun dan 4 tahun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai menjebloskan pria berinisial AS ke penjara. Ayah berusia 47 tahun itu tega mencabuli dua putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun dan 4 tahun.

"Korban berusia 7 tahun berinisial NN, sementara anaknya yang kedua berinisial A. Pelaku telah mencabuli kedua anak kandungnya ini," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (10/1/2017).

Terungkapnya perbuatan ayah bejat ketika kedua anaknya itu bercerita kepada sang ibu. Tak ingin menanyakan langsung kepada suaminya karena takut mengalami kekerasan, ibu korban bercerita kepada sanak saudaranya.

Keluarga besar korban yang mendengar cerita ini tak langsung percaya. Paman korban kemudian menjemput keduanya dari rumah di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Kepada sang paman, kedua korban bercerita telah mengalami perbuatan tak senonoh dari ayah kandungnya," ujar Guntur.

Kedua korban bercerita dicabuli secara bersamaan oleh ayah kandungnya pada Minggu, 8 Januari 2017. Sebelumnya, pada Sabtu 7 Januari 2017, keduanya juga mengaku dicabuli ketika rumah sedang kosong, tepatnya pada pukul 15.00 WIB.

"Keluarga kemudian melapor ke Polres Kota Dumai untuk pengusutan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengambil keterangan kedua korban. Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk divisum.

"Hasil visum menyatakan ada luka robek akibat benda tumpul pada alat vital kedua korban," ujar Guntur.

Berdasarkan penyidikan ini, ayah dua anak itu langsung dijemput dari rumahnya dan dijebloskan ke penjara untuk diproses sesuai aturan berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.