Sukses

Kisah Tanah dari Majikan dan Gugatan Ahli Waris Kampung Bugis

Sebanyak 34 warga Kampung Bugis mengaku mengantongi sertifikat tanah asli.

Liputan6.com, Denpasar - Sengketa tanah antara warga Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dan pihak ahli waris berakhir bentrok. Warga terlibat bentrok dengan anggota kepolisian yang mengamankan eksekusi tanah sengketa antara ahli waris dan warga Kampung Bugis.

Tanah sengketa itu dihuni oleh 34 kepala keluarga dengan total sekitar 350 jiwa.  Total penghuni Kampung Bugis terdapat 98 kepala keluarga.

Eksekusi tanah dipimpin Ketua PN Denpasar Mustafa Jafar berdasarkan penetapan putusan MA No 8031/PTT/2012 Maret 2012. Setelah beberapa kali upaya eksekusi selalu gagal, tanah milik Hajah Maisarah seluas 94 hektare itu akhirnya berhasil dieksekusi pada Selasa siang, 3 Januari 2017.

Tanah sengketa tersebut telah ditinggali secara turun temurun oleh 34 kepala keluarga. Dari informasi yang dihimpun, tanah milik Hajah Maisaroh itu telah diberikan kepada para karyawannya dan dimiliki secara turun temurun.

Hal itu menyebabkan ahli waris menggunggat tanah milik leluhurnya itu kepada 34 kepala keluarga yang menempati secara turun temurun. Sengketa tanah akhirnya dimenangkan oleh pihak ahli waris.

Kepala Lingkungan Kampung Bugis, Muhadi mengatakan, meski terjadi penggusuran, warga akan tetap bertahan di tanah yang dianggap milik leluhur tersebut. Sebab, mereka sudah tinggal di sini turun temurun selama bertahun-tahun.

"Tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa itu tanah mereka. Selama ini kami bayar pajak, kami mengantongi sertifikat yang asli. Kami bingung mau tinggal di mana, karena selama turun temurun kami memang penduduk di sini. Kami mau ke mana? Tanah tidak ada, rumah sudah tidak ada lagi," kata Muhadi.

Menurut dia, sebelum penggusuran, warga pernah diiming-imingi uang untuk setiap kepala keluarga dengan dalih uang tali kasih. Namun, kata Muhadi, warga menolak tawaran itu.

"Kalau kami menerima uang, berarti kami mengkui kalau itu bukan tanah kami," tutur dia.

Dirinya berharap, pemerintah memikirkan nasib warga Kampung Bugis yang menjadi korban penggusuran. Mengingat saat ini mereka tidak memiliki tempat tinggal lain.

"Kami juga rakyat Bali, kami penduduk asliSerangan. Kami mau tinggal dimana setelah ini?" kata dia.

Sementara itu, eksekusi tanah sengketa yang berakhir ricuh itu menyebabkan satu korban luka dari anggota polisi yang mengamankan eksekusi tersebut. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

"Untuk anggota yang terkena tembakan anak panah sudah dievakuasi ke RS Prima Medika dan saat ini sedang menjalani operasi pengangkatan besi atau mata anak panah," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.

"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa anak anah, tombak ikan, batu, kayu, besi, pentungan yang digunakan untuk menghadang petugas. Selain barang bukti, ada juga beberapa warga yang melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan pengamanan," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini