Sukses

KASN Sebut Bisnis Jual Beli Jabatan ASN Capai Rp 35 T per Tahun

KASN menyatakan kasus yang menjerat Bupati Klaten hanya sebagian kecil contoh praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2016 hanya sebagian kecil contoh praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

"Kami melakukan banyak pemeriksaan dan sudah melaporkan ke Menteri Dalam Negeri, tinggal tunggu waktu dari KPK saja. Ada bupati dari Jawa Timur dan juga ASN di tingkat pusat," ujar Sofian dalam sarasehan KAHMI bertajuk Refleksi Menyongsong 2017 di Auditorium Pascasarjana Hukum UII, Senin, 2 Januari 2017.

Ia mengungkapkan perkiraan perputaran duit praktik jual beli jabatan ASN mencapai Rp 35 triliun per satu tahun di 600 instansi pemerintah. Menurut Sofian, salah satu faktor penyubur praktik ilegal itu adalah lambatnya penyelesaian tujuh Rancangan Peraturan Pemerintah tentang ASN sejak tiga tahun lalu.

Hal itu, sambung dia, berpengaruh pada lambatnya UU ASN berbasis sistem merit yang mengutamakan kualitas dan kompetensi calon aparatur, sehingga tidak bisa semena-mena diisi oleh personel yang memiliki kedekatan dengan pemerintah atau aparat yang berkuasa.

Dia juga mengkritik tindakan Bupati Klaten yang mengganti 850 orang ASN sekaligus. Pasalnya, tidak semua pegawai bersalah sehingga tidak perlu dirombak dalam jumlah besar seperti itu.

Sementara itu, Ketua Umum Kahmi sekaligus pakar hukum Mahfud MD menilai Bupati Klaten hanya apes sehingga tertangkap lebih dulu. Sebab, praktik semacam itu disinyalir banyak terjadi di berbagai tingkatan dan tempat.

"Tujuan dibentuk UU ASN itu agar pemerintah tidak kolusi, dengan mengangkat saudara atau kerabat ketika menjabat," tutur dia.

Ia juga mengaku pengangkatan ASN saat ini belum efektif mengingat masih ada laporan dari banyak orang yang kesusahan mengikuti seleksi pegawai apabila tidak mempunyai jaringan di dalam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.