Sukses

Dahlan Iskan Berobat ke China, Sidang Kembali Digelar Tahun Depan

Dahlan Iskan memiliki waktu 10 hari untuk menjalani pengobatan.

Liputan6.com, Sidoarjo - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Tahsin menunda sidang lanjutan terdakwa Dahlan Iskan hingga 13 Januari 2017.

Sebab, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemprov Jatim itu mengajukan permohonan agar kliennya bisa berangkat dalam waktu dekat untuk berobat ke Tianjin, China.

"Kami mohon yang mulia, agar mengabulkan pengobatan Dahlan ke China," ucap pengacara terdakwa Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, usai mendengarkan pembacaan keputusan majelis hakim terhadap eksepsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (30/12/2016).

Menurut Agus, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa berangkat untuk menjalani pengobatan secara berkala, jika ada keputusan dari majelis hakim. Pengobatan itu demi kesehatan Dahlan agar bisa menjalani persidangan tanpa ada hambatan.

Nantinya, surat keputusan dari majelis hakim akan disertakan dalam surat pengajuan ke Kejaksaan Agung atas pencekalan Dahlan Iskan ke luar negeri.

"Tanpa surat itu, Dahlan Iskan tetap tidak bisa berobat. Makanya, kita minta surat dari pengadilan biar bisa dibawa untuk disertakan dengan surat pencabutan pencekalan," ujar Agus.

Ketua Majelis Hakim, Tahsin, akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Dahlan Iskan memiliki waktu 10 hari untuk menjalani pengobatan. Sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Selasa, 10 Januari mendatang, terpaksa ditunda hingga Jumat, 13 Januari 2017.

"Setelah mendengar tanggapan dari JPU, diusahakan secepatnya surat itu keluar. Dan Terdakwa hanya bisa menggunakan waktu itu untuk berobat ke sana," kata Tahsin.

Terdakwa Dahlan Iskan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemenang konvensi capres Partai Demokrat tahun 2014 tersebut memiliki waktu 10 hari untuk berobat di luar negeri. Hal itu sesuai keputusan bersama dalam persidangan. Majelis hakim berharap terdakwa bisa mengikuti persidangan selanjutnya.

"Dengan catatan, terdakwa harus hadir pada sidang selanjutnya. Dan kami akan kabulkan permohonan tersebut," ujar hakim.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Dahlan Iskan. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Hal itu disampaikan Tahsin saat membacakan hasil sidang putusan sela dengan terdakwa Dahlan Iskan di ruang sidang Chakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Dahlan Iskan.

Ada beberapa poin hasil yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela. Pertama, keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima seluruhnya.

Kedua, Surat Dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi Pds.40/O.5.10/Ft.1/11/2016 tertanggal 18 November 2016, sah demi hukum. Ketiga, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Nomor 242 Pidsus.TPK.2016, Pengadilan Negeri Surabaya, berlanjut.

Dan keempat, menangguhkan perkara hingga putusan akhir. Setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tahsin, sidang Dahlan Iskan dilanjutkan pada Jumat, 13 Januari 2017, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.