Sukses

4 Ragam Prostitusi Online yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Pelaku prostitusi mulai dari mantan pacar hingga para perempuan pencari kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya aksi prostitusi online kian merambah daerah-daerah di tanah air. Aksi ini tidak hanya menjaring korban dari kalangan Pekerja Seks Komersil (PSK), tetapi juga anak-anak yang tidak bersalah. 

Kasus ini merebak seiring dengan mewabahnya media sosial dan jaringan sosial melalui telepon pintar. Pelanggan dengan mudah memesan perempuan pemuas nafsu mereka. Bayarannya pun cukup beragam, tergantung 'kelas' perempuan yang dipesan. 

Polisi terus memburu jaringan prostitusi online ini. Sejumlah tersangka diciduk untuk menelusuri jaringan itu di daerah-daerah. Berikut beberapa kasus prostitusi online di daerah yang kian marak menjelang akhir tahun.

1. Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pontianak

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Umum membongkar praktik prostitusi memanfaatkan aplikasi jaringan sosial, WhatsApp. Petugas membekuk Dwi (20) yang merupakan warga Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

"Dwi ditangkap oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar karena menyediakan perempuan panggilan melalui media sosial, WhatsApp. Dengan korban masing masing Sri dan Fit yang sehari hari berprofesi sebagai SPG," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes Suhadi SW, Senin, 19 Desember 2016.

Untuk mengungkap kasus ini, Suhadi memaparkan personel Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menyamar sebagai pelanggan.

"Pemesan memesan perempuan kepada tersangka melalui WA. Tersangka Dwi menawarkan harga satu orang perempuan Rp 2,5 juta, setelah ada kesepakatan tersangka Dwi mengantar perempuan tersebut ke hotel yang telah dipesannya," ujar Suhadi.

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan, saat bertransaksi, uang diserahkan kepada tersangka. Berselang dua puluh menit kemudian, Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar di bawah Pimpinan AKBP Hujrah menangkap tersangka di lobi hotel. "Menggeledah kamar hotel," kata Suhadi.

Tersangka Dwi, lanjut Suhadi saat ini masih ditahan di Mapolda Kalbar. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap prostitusi online ini apakah ada jaringannya yang lainnya," juru bicara Polda Kalbar itu memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Usai Temu Kangen, Mantan Pacar Dijual Lewat Facebook

Praktik prostitusi online di Kota Surabaya tetap marak meski sejumlah penggerebekan digelar. Mendekati akhir 2016, Polrestabes Surabaya mengungkap bisnis jual beli jasa layanan seks seorang warga asal Manukan Timur bernama Andik Sugianto (30).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan, kasus bermula saat tersangka kembali bertemu dengan mantan pacarnya yang sudah lama tidak bersua. Dalam pertemuan itu, korban bernama samaran Fira itu mengeluh sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Usai mendengar keluhan tersebut, Andik menawarkan solusi instan. Ia bersedia memberi pekerjaan kepada Fira, seorang warga Jalan Simo, Surabaya, dengan cara melayani nafsu pria hidung belang.

"Karena korban membutuhkan uang sehingga setuju tawaran tersangka. Setelah itu, tersangka menjajakan korban melalui Facebook," kata Bayu di halaman Polrestabes Surabaya, Rabu, 7 Desember 2016.

Oleh sang mantan, perempuan itu dijual dengan harga Rp 600 ribu untuk dua kali main. "Dari nilai itu, tersangka mendapat bagian Rp 200 ribu dan tersangka sudah menjual mantan pacarnya sebanyak empat kali," ucap Bayu.

Ulah si mantan pacar yang berubah status menjadi muncikari itu akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Jalan Klakah Rejo, Surabaya pada 29 November 2016. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Atas ulahnya itu, lelaki berambut lurus itu dijerat dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan, korban Fira hanya dimintai keterangan oleh petugas.

3 dari 4 halaman

Warga Semarang Jual Perempuan Pencari Kerja via WhatsApp

AS (21), warga Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Polresta Yogyakarta karena terlibat praktik prostitusi online. Ia ditangkap bersama dua perempuan di salah satu hotel wilayah Timoho, Kota Yogyakarta.

Kapolresta Kota Yogyakarta AKBP Tommy Wibisono mengatakan AS merupakan seorang muncikari yang menawarkan bisnis ini melalui aplikasi WhatsApp. Praktik bisnis haram ini dibongkar anggotanya dengan masuk grup WA prostitusi online.

Setelah berhasil menjadi anggota grup itu, petugas langsung berpura-pura memesan kepada AS untuk 14 November 2016 malam.

"Tanggal 14 November, anggota memesan dua perempuan. Disepakati untuk satu perempuan ditarik tarif Rp 1.500.000," ujar Tommy, Selasa, 29 November 2016.

Tommy mengatakan pelaku meminta uang muka terlebih dahulu sebanyak Rp 1.000.000 sebelum bertemu di hotel. Sisanya diberikan langsung kepada perempuan saat bertemu di hotel.

Saat mengantarkan dua perempuan ke hotel di wilayah Timoho itulah, anggota Reskrim Polresta Yogyakarta langsung mengamankan AS. "Ditangkap saat sedang mengantar dua perempuan ke hotel langsung kita amankan," kata dia.

Dari keterangan AS, ia berbisnis prostitusi itu kurang dari setahun ini. AS termasuk yang pandai merayu para perempuan untuk diniagakan via online. Para perempuan yang dijajakan berusia antara 25 sampai 35 tahun.

AS memanfaatkan para perempuan yang sedang mencari pekerjaan mendapatkan pekerjaan. Ia menawari mereka imbalan besar asalkan mau melayani pria hidung belang.

"Dari pengakuan AS, hanya ada tiga perempuan yang diniagakan via online. Namun dari pendalaman, ada lebih dari lima," ujar Tommy.

Hasil keterangan AS, dalam sekali kencan, ia biasa mematok harga Rp 1.500.000. Dari transaksi itu, ia mendapat bagian Rp 500 ribu. Semua perempuan yang diniagakannya berdomisili di Yogya dengan KTP luar Yogya.

Tommy menambahkan, pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi yakni perempuan yang dibisniskan oleh AS. AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.000.000, dua buah ponsel, satu bra dan satu celana dalam berhasil diamankan.

"Kita kenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun," kata Tommy.

4 dari 4 halaman

3 Muncikari di Riau

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau membongkar sindikat prostitusi online yang menyediakan beberapa perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang di Pekanbaru. Tiga tersangka ditetapkan setelah ditangkap dalam waktu berbeda.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan lima korban di dua hotel ternama di Pekanbaru. Barang bukti berupa uang hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam diamankan penyidik.

"Uang yang diamankan sebagai barang bukti adalah Rp 6 juta dari hasil transaksi," kata Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Surawan di Mapolda Riau, Rabu (21/9/2016).

Surawan menyebutkan, bos dari muncikari yang diamankan berinisial RT alias Edo. Tersangka berusia 20 tahun ini diamankan di salah satu kamar di Hotel Grand Zuri, Jalan Tengku Umar, Pekanbaru pada Selasa, 20 September 2016.

Dari Edo diamankan dua korban, masing-masing berinisial G (17) dan D (16). Dari keduanya, tersangka Edo memperoleh Rp 6 juta, di mana Rp 2 juta akan diberikan kepada korban.

"Satu korban Rp 3 juta. Korban kemudian diberi Rp 1 juta. Memang yang paling banyak mendapatkan uang dari hasil transaksi ini adalah tersangka," sebut Surawan.

Pengakuan dari korban G, masih ada muncikari lainnya yang sering menjajakan perempuan berusia di bawah 20 tahun, yaitu tersangka berinisial DDS alias Odi.

"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua ditangkap di Hotel I Shine di Pekanbaru," kata Surawan.

Dari tersangka Odi, petugas mengamankan tiga perempuan, masing-masing adalah W (19), T (18) dan L (19). Selain tersangka Odi, diamankan muncikari lainnya berinisial N.

Menurut Surawan, dari N yang masih berusia 20 tahun ini tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo. Jika Edo memasang tarif Rp 3 juta, N hanya memasang Rp 950 ribu.

"Dari transaksi ini, N hanya mendapatkan Rp 150 ribu, sementara sisanya Rp 800 ribu diberikan kepada korban," sebut Surawan.

Surawan menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya memantau sebuah akun Facebook dengan nama Alvin Maulana. Akun ini menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang melalui media sosial lainnya.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pengguna. Kemudian melakukan transaksi di Hotel Grand Zury. Ditangkap tersangka Edo dan kemudian dikembangkan, sehingga ditangkap dua tersangka lain," sebut Surawan.

Selain menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang, RT alias Edo ternyata juga menyediakan laki-laki kepada kalangan gay. Bahkan, RT juga menawarkan diri jika tak bisa mencari laki-laki pemuas.

"Kalau laki-laki yang ditawarkan kepada pria penyuka sejenis tidak ada, RT ini menawarkan diri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan, pada Kamis, 22 September 2016.

Surawan menyebutkan, tarif laki-laki yang ditawarkan masih didalami penyidik Subdit III Reskrimum Polda Riau. Sementara kalau RT menawarkan diri, dia tidak memungut biaya alias gratis.

"Karena RT alias Edo ini juga gay atau penyuka sesama jenis," ucap Surawan.

Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, RT alias Edo ini juga ikut komunitas gay di Pekanbaru. Namun, Surawan tidak mengungkapkan komunitas gay apa yang diikuti Edo.

Terkait menawarkan laki-laki, Surawan menyatakan tidak bisa memidanakannya karena belum ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.