Sukses

Dua Pegawai BPN Dilaporkan Sandera Wartawan

Alat perekam dan kamera dua wartawan tersebut dirampas dan ditahan saat akan wawancara.

Liputan6.com, Jambi - Senin siang, 19 Desember 2016, puluhan wartawan di Jambi "menggeruduk" Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Wartawan dari berbagai media ini mendesak agar dua oknum pegawai BPN diberi sanksi tegas karena telah menyandera dua orang wartawan saat bertugas.

Alpadli Monas selaku Pemimpin Redaksi Harian Jambi Independent mengatakan, dua orang wartawan Jambi Independent yakni ED dan RP resmi melaporkan dua pegawai BPN Kota Jambi berinisial E dan A ke Polda Jambi, Senin siang kemarin.

Sebagai bentuk solidaritas, usai melapor di Mapolda Jambi, puluhan wartawan juga mendatangi Kantor BPN Kota Jambi menggelar unjuk rasa.

Berdasarkan laporan bernomor LP/B-357/XII/2016/Jambi/SPKT, diduga telah terjadi tindak pidana merampas kemerdekaan dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Pasal 333 KUHP.

Dari laporan itu, dugaan penyanderaan bermula saat dua orang wartawan Jambi Independent ED dan RPZ diminta mengonfirmasi pemberitaan ke Kantor BPN Kota Jambi.

"Kami dari kantor sudah melayangkan surat resmi. Karena tidak juga ada tanggapan dari BPN, makanya dua wartawan kami suruh datang langsung ke kantor BPN untuk konfirmasi," ujar Alpadli Monas di Kantor BPN Kota Jambi, Senin 19 Desember 2016.

Saat itu, dua wartawan tersebut oleh petugas diminta menemui Kabag Kepegawaian BPN Kota Jambi bernisial E (45). Namun, saat bertemu petugas perempuan itu, ED dan RPZ justru menerima perlakukan yang tidak baik.

Kedua wartawan tersebut dituding berasal dari organisasi LSM dan bukan wartawan. Telepon seluler yang digunakan RPZ untuk merekam juga diambil dan ditahan. ED yang bertugas sebagai fotografer juga dilarang mengambil gambar suasana Kantor BPN Kota Jambi.

Bahkan, kamera ED ditahan oleh petugas keamanan BPN Kota Jambi berinisial A. Tak sampai di situ, kedua wartawan tersebut disuruh berada di ruangan selama lebih dari 30 menit dan tidak boleh menghubungi pihak kantor di mana kedua wartawan tersebut bekerja.

Kedua wartawan media cetak tersebut baru dilepaskan setelah dijemput oleh pihak redaksi yang didampingi aparat kepolisian. "Berdasarkan perlakuan itu, kami melapor ke Polda Jambi," ucap Alpadli Monas.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani membenarkan adanya laporan dua wartawan tersebut. "Kalau melapor, silahkan. Pasti segera kita proses," kata Yazid singkat.

Tanggapan BPN

Sementara itu, mendapati kantornya dipenuhi wartawan yang berunjuk rasa, Kepala BPN Kota Jambi, DM Panggabean tak tinggal diam. Panggabean mengakui ulah dua orang pegawainya sudah kelewat batas dan dinilainya tidak senonoh.

"Atas kejadian ini saya meminta maaf," ucap Panggabean di depan puluhan jurnalis yang menyemut di halaman Kantor BPN Kota Jambi.

Di depan awak media itu, Panggabean juga berjanji mengikuti proses hukum yang ada dan akan menindak tegas dua orang oknum pegawainya tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini