Sukses

Kesal Dikasih Rp 10 Ribu, Pria Kemayu Jadi Nekat

Tidak terima dikasih uang Rp 10 ribu, seorang waria nekat rampas telepon genggam pengemudi taksi 'online'.

Liputan6.com, Bandung - Tak terima hanya diberi uang Rp 10 ribu, Eep (31) alias Epoy , seorang waria, merampas telepon genggam milik seorang pengemudi taksi online di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Bandung, Sabtu, 17 Desember 2016.

Meski sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Bandung, namun Eep berhasil diringkus Unit Jatanras Polsek Regol.

"Pada waktu malam hari, Eep alias Epoy ini masuk ke sebuah mobil milik pengemudi taksi online yang sedang menunggu penumpangnya. Epoy ngajak si pengemudi janjian tapi gak mau," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, melalui Kapolsek Regol Kompol Sumi di Mapolsek Regol, Senin (19/12/2016).

"Akhirnya dikasih uang Rp 10 ribu, tapi si pelaku tidak mau dan akhirnya membawa lari handphone milik korban," tambah Sumi.

Setelah korban yang berinisial D melaporkan aksi yang dilakukan waria itu, polisi kemudian mengejar pelaku yang lari ke Kabupaten Bandung menggunakan angkot. ‎Kurang dari dua jam setelah kejadian, Eep pun ditangkap di daerah Banjaran, Kabupaten Bandung.

‎"Dia ditangkap di Kabupaten Bandung di hari yang sama. Dia (Eep) langsung naik angkot setelah kejadian itu ke Banjaran. ‎Dia sambil bawa perlengkapan untuk mangkal. Menurut keterangan dia suka kelayapan di Tegalega daerah situ. Tapi seringnya dia mangkal di daerah Kabupaten Bandung," ujar Sumi.

Sementara itu, Eep mengaku sebelumnya dipanggil pengemudi taksi online dengan cara melambaikan tangan. Dia mengira pengemudi itu merupakan seorang pelanggan.

"Awalnya ‎lagi cari tamu, lalu ada mobil berhenti dan saya masuk ke situ tapi tahunya dia bukan tamu. Saya minta penglaris, lalu saya di kasih 10 ribu tapi saya gak mau," cerita Eep.

"Saya maksa minta uang lagi karena lagi cari uang. Saya lihat ada Hp punya dia langsung saya ambil. Sebelumnya saya habis minum alkohol," tambah dia.

‎Akibat perbuatannya itu, Eep pun dijerat pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.