Sukses

Begini Pelaksanaan E-Tilang di Daerah

Daerah masih belum siap melaksanakan e-Tilang.

Liputan6.com, Brebes - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan sudah menerapkan sistem e-Tilang dan pembuatan SIM dalam jaringan (daring), kata Wakil Kepala Polda NTT Kombes Pol Sumartono, Jumat, 16 Desember 2016.

"NTT Sebenarnya sudah siap. Saat ini e-Tilang sudah berlaku di hampir seluruh wilayah NTT," kata dia di Kupang, seperti dilansir Antara.

Hal ini disampaikan Sumartono usai dilaksanakan peluncuran e-Samsat secara nasional yang semuanya terpusat di Jakarta.

Dia mengatakan, penerapan e-Tilang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah pelanggar lalu lintas.

"Jika mereka (pelanggar lalu lintas) ditilang atau melanggar lalu lintas, mereka tidak perlu membayar di tempat atau mengikuti sidang untuk membayar," tutur dia.

Para pelanggar hanya boleh membayar denda pelanggaran melalui ATM terdekat sehingga hal tersebut menurutnya akan mengurangi aktivitas tatap muka, antara pelanggar dengan pihak polisi lalulintas.

Hal tersebut juga menurutnya akan mencegah terjadinya kasus pungli atau korupsi di kalangan polisi lalu lintas ketika melakukan penilangan di jalan.

Terkait penerapan SIM daring atau online, saat ini Dirlantas Polda NTT baru menerapkannya di Polres Kupang Kota mengingat jaringan di Kota Kupang lebih baik dibandingkan di daerah lain.

Namun untuk bisa melayani semua masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu, pihaknya menerapkan Samsat Apung yang dapat menghampiri semua pulau di NTT.

"Tetapi untuk Samsat apung kita perlu menggunakan kapal tipe B. Kita doa saja semoga tahun depan Polda NTT jadi Tipe A sehingga sarana prasarana bertambah termasuk kapal apung yang beroperasi melayani masyarakat di NTT, khususnya di pulau-pulau," kata dia.

Ia juga mengaku, pelayanan dalam hal SIM serta e-Samsat juga bekerja sama dengan pihak Provinsi. Sebab kalau hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, tidak akan berjalan.

"Sebab hal ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dengan adanya pemerintah daerah maka akan sangat membantu," kata Sumartono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaksanaan E-Tilang Ditunda

Meskipun program tilang elektronik atau e-tilang telah diluncurkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Polri (Korlantas Polri) pada Jumat, 16 Desember 2016, ini ternyata belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.

Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah misalnya, jajaran Satlantas Polres Brebes menyatakan jika e-tilang akan diberlakukan pada minggu ke empat bulan Desember ini.

"Jadi, meskipun sudah mulai digaungkan hari Jumat ini, tapi belum diterapkan di lapangan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Brebes AKP Arfan Zulkan Sipayung yang diwakili Kanit Patroli Iptu Suroto, di kantor Satlantas Polres Brebes, Jumat, 16 Desember 2016.

Saat ini, tambah Arfan, petugas Satlantas Polres Brebes juga masih terus mendalami cara penggunaan program e-tilang yang akan dioperasikan melalui ponsel android.

Program e-tilang, lanjut dia, juga sebagai upaya meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, sebagian Polres yang ada di Indonesia masih belum memberlakukan sistem tersebut lantaran belum ada nota kesepahaman dengan instansi terkait.

"Brebes sendiri menjadi pilot project dalam penggunaan e-tilang di Jateng," ujar Arfan.

Ia menyebut, e-tilang tidak lain untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang. Sekaligus untuk mengurangi praktek pungutan liar (pungli).

Selain itu, juga e-tilang bisa mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan. Dengan e-tilang, kata dia, data pelanggar akan terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan atau menjatuhkan putusan denda.

Diharapkan dengan sistem online itu dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pelanggar.

"Pas pertama kali ditilang, pelanggar akan dimintai data dan nomor hanphone. Jadi ke depan setiap melakukan pelanggaran si pelanggar akan mendapatkan SMS untuk membayar denda," kata dia.

Dalam e-tilang ini ada beberapa keuntungan. Di antaranya meningkatkan transparansi dan akurat serta mudah diketahui oleh pihak terkait. Dalam hal ini antara lain Polres, dan Pengadilan.

"Ini juga tidak lain untuk meningkatkan transparansi dalam meningkatkan setiap program yang ada di Polres Brebes," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.