Sukses

Hak Jawab Hadi Joban atas Berita Polda Kaji Isu Separatis ForBali

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut, redaksi Liputan6.com meminta maaf.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Hadi Joban memberikan hak jawab atas berita Liputan6.com pada Rabu, 21 September 2016, berjudul: Polda Bali Kaji Isu Separatis ForBali.

Sesuai pembicaraan pada Kamis, 8 Desember 2016, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, berikut ini hak jawab seperti dalam surat hak jawab yang dikirim Tim Kuasa Hukum Hadi Joban pada Rabu, 14 Desember 2016.

"Dengan Hormat,

Sehubungan dengan  pemberitaan media online liputan6.com  pada 21 September 2016 yang berjudul:
"Polda Bali Kaji Isu Separatis ForBali"

Berdasarkan hasil  mediasi di  Dewan Pers sesuai dengan Risalah Penyelesaian Pengaduan Hadi Joban Terhadap Media Siber liputan6.com pada tanggal 8 Desember 2016.

Dengan ini kami selaku Tim Kuasa Hukum Hadi Joban menyampaikan  hak jawab sebagai berikut:

1.    Bahwa Hadi Joban keberatan atas pemberitaan yang sangat menyudutkannya, sebagaimana tercantum pada pemberitaan  media siber liputan6.com dengan judul "Polda Bali Kaji Isu Separatis ForBali" yang diunggah pada 21 September 2016.

2.    Bahwa akibat dari pemberitaan liputan6.com  Hadi Joban merasa dirugikan   karena berita tersebut  mengutip  status Facebook Hadi Joban yang mengatakan "Merdeka dari NKRI harga mati!" pernyataan ini diartikan sebagai bentuk upaya gerakan separatisme yang seharusnya tidak diartikan seperti itu, berita tersebut menimbulkan reaksi dari Polda Bali dan Hadi Joban  dibully bahkan gerak geriknya diikuti dan diawasi oleh sejumlah orang.

3.    Bahwa Hadi Joban bukanlah seorang separatis seperti yang diberitakan liputan6.com, Hadi Joban sangat mencintai NKRI.

4.    Bahwa Hadi Joban  menggunggah status tersebut karena kekesalan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.

5.    Bahwa Hadi Joban bukanlah Separatis dan aktivis ForBali seperti yang diberitakan, Hadi Joban merupakan  aktivis yang kerap membela hak-hak kemanusiaan setiap warga negara Indonesia ketika mendapat prilaku tidak adil dari negara.

6.    Bahwa bedasarkan hasil mediasi di Dewan Pers tanggal 8 Desember 2016 menyatakan liputan6.com telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

7.    Bahwa dengan demikian sudah seharusnya  liputan6.com meminta maaf terhadap Hadi Joban selaku pihak yang dirugikan karena telah mengatakan Hadi Joban sebagai Separatis dan Aktivis ForBali tanpa konfirmasi secara berimbang baik terhadap kawan-kawan ForBali dan terhadap Hadi joban sendiri.

8.    Bahwa dengan dibuatnya hak jawab ini Hadi Joban berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi karena sangat menyita waktu dan membuat aktivitas terganggu. Hadi Joban  juga menegaskan semoga hal seperti ini tidak dialami oleh kawan-kawan yang aktif menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Demikian hak jawab ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 Desember 2016

Hormat Kami,

TIM KUASA HUKUM HADI JOBAN"

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut, redaksi Liputan6.com meminta maaf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.