Sukses

Penodong 5 Bocah SMP di Angkot Bandung Residivis Senjata Tajam

Luka yang didapat salah seorang bocah SMP itu bukan dari senjata tajam penodong.

Liputan6.com, Bandung - Dua penodong lima bocah SMPN 2 Bandung, Kamis, 17 November 2016, di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Kebon Kelapa-Dago di wilayah Ciateul, Kota Bandung, berhasil diringkus. Salah seorang otak tindak kejahatan tersebut ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Garut pada Senin (5/12/2016) pukul 04.00 WIB dini hari.

Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto mengatakan, kedua pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Salah satu pelaku, yaitu Dindin Syarifudin (35) yang berperan sebagai penodong, terpaksa ditembak timah panas di bagian betis kanan karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

"Pelaku ada dua yang kita tangkap, yaitu Dindin Syarifudin dan Usep Supriatna (26) sebagai joki motor. Dindin kita tangkap di wilayah Garut pagi tadi dan kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan. Usep kita tangkap di Bandung beberapa hari yang lalu," ucap Winarto di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Senin (5/12/2016).

Winarto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, baru kali ini mencoba menodong di dalam angkot. Pihaknya telah menyita senjata tajam jenis kampak yang digunakan Dindin saat beraksi.

"Dindin ini residivis kasus undang-undang darurat soal kepemilikan senjata tajam. Kita mendapatkan kampak miliknya saat dilakukan penangkapan. Kalau korban berdarah itu bukan gara-gara senjata pelaku, tapi karena jatuh saat melompat melarikan diri dari angkot," tutur Winarto.

Winarto mengatakan tidak ada keterlibatan antara supir angkot dan kernet dengan para pelaku. "Jadi, mereka tidak mengetahui para pelaku. Pelaku juga tidak mengincari anak-anak sekolah, secara acak saja," ucap dia.

‎Sementara itu, Dindin mengaku khilaf menodong lima bocah SMP itu di dalam angkot. Dia pun mengaku dalam keadaan mabuk dan tengah membutuhkan uang.

"Ini yang pertama, saya khilaf dan lagi mabuk. Saya cegat angkot seperti penumpang biasa saja," kata Dindin.

Akibat dari penodongan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 Jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam kurungan penjara di atas lima tahun.

Sebelumnya, lima bocah SMPN 2 Bandung menjadi korban penodongan oleh orang tak dikenal di dalam angkot. Peristiwa‎ penodongan tersebut sempat m‎enjadi viral di media sosial atau medsos setelah salah satu orangtua korban mengunggah kejadian tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini