Sukses

Ibu Balita Korban Penganiayaan Majikan Stres Ikut Trauma

Polisi kembali menyita dua barang bukti lagi dari rumah majikan stres di Sleman.

Liputan6.com, Sleman - Kasus penganiayaan balita berusia 1,5 tahun berinisial JM oleh majikan stres terus berjalan. Usai menyita beberapa barang bukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY kembali menyita dua barang bukti dari rumah tersangka AC di Jalan Parangtritis, Bantul.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY Kompol M Retnowati mengatakan pihaknya kembali menyita dua barang bukti dari rumah tersangka pada Jumat sore, 2 Desember 2016. Dua barang bukti yang diamankan yakni, satu kerangka besi rak besar berwarna hitam dan satu lemari kayu dengan kerangka besi.

"PPA kemarin baru nyita dua barang bukti lagi. Nanti saya ketemu Sartini (ibu korban)," ujar Retnowati, Sabtu, 3 Desember 2016.

Retnowati menjelaskan penyitaan dua barang bukti itu hasil dari keterangan saksi-saksi. Dua barang bukti itu digunakan tersangka untuk menganiaya JM. Sebelumnya, Polda DIY juga telah mengamankan tiga barang bukti dari rumah tersangka AC di Klaten dan Jalan Parangtritis, Bantul, berupa satu unit kulkas, satu unit mesin cuci dan satu buah tang.

"Dari keterangan saksi, dua barang bukti ini digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan," ujar dia.

Retnowati menuturkan, saat ini korban masih didampingi psikolog guna menghilangkan trauma akibat penganiayaan tersebut. Namun begitu, kondisi JM mulai membaik.

"Korban masih selalu didampingi psikolognya, tapi ibunya (sartini) bilang sudah mulai membaik," ujar Retno.

Sementara, kondisi ibu korban yang juga turut dianiaya tersangka juga masih trauma. Bahkan, Sartini masih perlu waktu untuk bekerja lagi.

"Kalau Sartini, sampe sekarang masih trauma untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Nanti setelah masalah ini selesai, enggak tahu dia mau bekerja sebagai apa," kata dia.

Sejak ditetapkan tersangka, AC hingga kini masih ditahan di Polda DIY. Sartini dan putranya, JM, menjadi korban penyekapan dan kekerasan majikannya, AC, yang beralamat di Jalan Parangtritis, Bantul, Yogyakarta.

Disekap sejak Februari hingga September lalu, Sartini dan putranya mendapatkan sejumlah tindak kekerasan. Setelah berhasil kabur dan menenangkan diri, Sartini memberanikan diri lapor ke polisi pada 15 November 2016. Saat ditemui di Polda DIY, Sartini berharap polisi menghukum berat majikannya tersebut karena telah membuat anaknya trauma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini