Sukses

19 Murid Jadi Korban Jurus Khusus Guru Silat Cabul

Oleh warga di desanya, SU dikenal sebagai jawara silat.

Liputan6.com, Jambi - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini layak disematkan kepada SU, pria 39 tahun asal Desa Sungai Tanjung, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Oleh warga di desanya, SU dikenal sebagai jawara silat. Karena ketangkasannya itu, banyak anak muda kepincut mewarisi ilmu silat SU. Akhirnya ia menyandang status guru silat dan memiliki lumayan banyak murid.

Sayangnya, ketangkasan SU tak hanya dalam hal silat. Ia diketahui juga tangkas menipu dan mengancam sejumlah murid untuk dijadikan pemuas nafsu syahwatnya.

Pertengahan November 2016 kemarin, SU dilaporkan ke Polres Kerinci oleh orangtua salah satu muridnya karena diduga telah melakukan tindakan tak senonoh, yakni pencabulan.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, ada beberapa murid yang menjadi korban. "Sepertinya banyak, cuma masih takut melapor," kata dia.

Menurut warga ini, SU kerap mengumpulkan puluhan muridnya sore hari kala anak-anak pulang sekolah untuk belajar silat. Tak jarang, SU juga menggelar latihan hingga malam hari kala libur sekolah.

Kondisi ini ditengarai dijadikan modus SU hingga bisa mencabuli beberapa murid silatnya.

Bahkan, kata warga ini, SU mengiming-imingi beberapa muridnya dengan salah satu jurus silat khusus. Namun jika ingin belajar jurus itu, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni harus mau dicabuli oleh SU.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan membenarkan adanya laporan tindak pencabulan yang dilakukan SU. Bahkan pihaknya kini sudah mengamankan SU sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku menyebut korbannya sebanyak 19 orang," ucap Dedi.

Dedi mengatakan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua murid silat SU. Dari pengembangan, diketahui ada beberapa nama korban lain yang juga sudah diminta keterangannya oleh polisi.

Bermodal keterangan korban dan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap dan mengamankan SU di Mapolres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut.

SU terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini