Sukses

Senja Kala Cantrang di Laut Jawa dan Nasib Nelayan Tegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan tenggat penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir Desember 2016.

Liputan6.com, Tegal - Para nelayan di Kota Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan rencana larangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keluhan ini disampaikan melalui Persatuan Nelayan Kota Tegal (PNKT) saat beraudiensi dengan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Mereka sekaligus memohon bantuan Pemkot Tegal terkait pemberlakuan larangan penggunaan alat tangkap cantrang terhitung awal tahun mendatang.

Menindaklanjuti permohonan itu, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno bersama jajaran dari Dinas Kelautan dan Pertanian, PNKT serta dari KUD Karya Mina Tegalsari akhirnya melihat langsung proses penangkapan ikan menggunakan alat tangkap cantrang di Laut Jawa sebelah utara Kota Tegal pada Senin, 28 November 2016.  

Menggunakan kapal milik salah satu nelayan, wali kota yang akrab disapa Bunda Sitha itu menuju ke tengah lautan untuk melihat langsung proses penurunan cantrang ke laut sampai proses penarikan kembali jaring ke atas kapal.

Ia mengatakan kewajiban pemerintah daerah adalah menampung aspirasi terkait dengan pemberlakuan larangan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena itu, pihaknya bersama jajaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan tokoh nelayan ingin melihat langsung cara kerja penangkapan ikan menggunakan cantrang.

"Hal ini dilakukan agar Pemerintah Kota Tegal dapat menyikapi serta membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk segera memberikan solusi kepada nelayan pengguna cantrang terkait larangan penggunaan alat tangkap ini agar tidak menimbulkan gejolak serta dampak sosial ekonomi yang luas di masyarakat," ucap Wali Kota Sitha.

KKP menjadwalkan sosialisasi pada 29 dan 30 November 2016. Wali Kota Tegal berharap sosialisasi itu sekaligus memunculkan solusi yang bisa ditawarkan dan implementasi setelah larangan cantrang efektif dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua PNKT Eko Susanto beserta para nelayan tetap memohon agar pemberlakuan larangan cantrang segera dicabut. Mereka menjelaskan, cantrang tidak merusak karang dan ramah lingkungan.

"Kenapa kami minta mencabut aturan itu, karena memang cantrang itu terbukti merusak satu pun karang yang terbawa setelah jaring cantrang ditarik ke atas permukaan kapal. Tadi, Ibu Wali Kota Tegal juga sudah melihatnya sendiri," ujar Eko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Puluhan Ribu Nelayan Resah

Batas akhir pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang adalah hingga akhir Desember 2016. Menjelang batas akhir tersebut, lebih dari 50 ribu nelayan di wilayah pantura Tegal, Jateng, saat ini mengaku resah.

Dampak pelarangan alat tangkap cantrang yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 02/Permen/KP/2015.

Ketua PNKT Eko Susanto mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Wali Kota Sitha untuk meminta dukungan terkait aturan tersebut. Aturan KKP terkait pelarangan alat penangkap ikan cantrang terhitung akhir Desember 2016 inilah yang membuat nelayan di Kota Tegal menjadi resah.

Mereka khawatir tentang kelangsungan sumber mata pencaharian sebagai nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang dalam aktivitasnya melaut.

"Kami mohon dan meminta kepada Wali Kota Tegal untuk mendukung penuh agar nasib nelayan diperjuangkan," ucap Eko Susanto di Tegal Jateng, Minggu, 13 November 2016.

Menurut dia, jika pelarangan itu tetap dilakukan, dampak yang akan dirasakan adalah pengangguran yang akan mencapai 50 ribu orang. Mereka terdiri dari nelayan, pengusaha fillet, pekerja fillet, pekerja bongkar muat di Kota Tegal dan sekitarnya.

"Selain kepada Wali Kota Tegal PNKT juga telah menyampaikan hal serupa kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun tidak membuahkan hasil," dia menambahkan.

PNKT berharap ada solusi dari pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. PNKT juga berharap pemerintah pusat untuk mengevaluasi dampak yang akan terjadi jika peraturan itu tetap dilaksanakan.

Kalau pun akan tetap dilaksanakan, menurut Eko, minimal ditunda sampai tiga tahun lagi agar nelayan dapat mengurus izin untuk alat tangkap penggantinya.

Ia mengungkapkan, alat tangkap cantrang saat ini mendominasi sampai dengan 80 persen digunakan oleh nelayan Kota Tegal. Karena sudah hampir 31 tahun digunakan oleh nelayan Tegal, Agus berharap wali kota dapat membantu dan memberikan solusi permasalahan ini.

Terkait dampak kerusakan ekosistem di laut, Agus membantah cantrang dapat merusak karang. Ia menjelaskan, jika menyentuh karang jaring cantrang justru akan rusak.

"Selain itu prioritas penggunaan cantrang saat ini adalah untuk menangkap cumi yang hidup tidak di dasar laut namun di bagian tengah, sehingga persentase cantrang menyentuh karang sangat kecil," dia menjelaskan.

3 dari 3 halaman

Mayoritas Nelayan Terlilit Utang Bank

Sementara itu, Wakil Ketua PNKT Kota Tegal Susanto Agus Priyanto meminta Wali Kota Sitha untuk menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti maupun Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membicarakan penundaan alat tangkap cantrang.

"Kami mengusulkan agar masa operasional alat tangkap cantrang diperpanjang minimal tiga tahun ke depan. Itu yang diinginkan para nelayan di Tegal," ucap Agus.

Ia meminta, pemerintah menunda selama satu tahun larangan cantrang akan diberlakukan akhir Desember 2016. Selama masa perpanjangan tersebut, nelayan menggunakan mesh size cantrang dua inci, sehingga ramah lingkungan dan kapal 30 gross ton (GT) ke atas.

Selain itu, menurut Agus, area penangkapannya juga ditentukan. Yakni, wilayah di atas 12 mil agar tidak bersinggungan dengan nelayan tradisional.

Di sisi lain, lanjut dia, saat ini para nelayan masih terlilit utang di bank. Nelayan khawatir jika alat tangkap diganti, akan membengkakkan jumlah utang lebih banyak.

"Untuk mengganti alat tangkap itu tidak murah. Butuh ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk membeli alat tangkap yang diperbolehkan. Utang satu saja belum lunas, disuruh utang lagi, kalau seperti itu, para nelayan bisa mati," Agus menjelaskan.

Menurut dia, hampir 85 persen nelayan Kota Tegal masih terikat utang dengan bank. Rata-rata kontrak pembayaran hingga tiga tahun dengan nilai pinjaman paling sedikit Rp 500 juta.

"Banyak nelayan di sini, misalnya punya satu kapal harus bayar angsuran Rp 55 juta per bulan. Kalau ganti alat tangkap dan uangnya pinjam di bank, bisa-bisa utang mereka jadi Rp 80 juta dengan lama pembayaran lima tahun," Agus menerangkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, cantrang tidak ramah lingkungan. Sebab, dapat merusak karang dan menangkap ikan kecil yang ditakutkan menghilangkan regenerasi ikan.

Rencananya, pelarangan alat tangkap cantrang tersebut bakal aktif dilakukan mulai awal tahun 2017. Alat cantrang tersebut bakal digantikan dengan jaring, pancing, purse seine, gill net, dan lainnya yang dinilai ramah lingkungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini