Sukses

Warga Semarang Jual Perempuan Pencari Kerja via WhatsApp

Untuk satu perempuan yang berhasil memperoleh pelanggan, warga Semarang itu mendapat bagian sepertiga pendapatan.

Liputan6.com, Yogyakarta - AS (21), warga Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Polresta Yogyakarta karena terlibat praktik prostitusi online. Ia ditangkap bersama dua perempuan di salah satu hotel wilayah Timoho, Kota Yogyakarta.

Kapolresta Kota Yogyakarta AKBP Tommy Wibisono mengatakan AS merupakan seorang muncikari yang menawarkan bisnis ini melalui aplikasi WhatsApp. Praktik bisnis haram ini dibongkar anggotanya dengan masuk grup WA prostitusi online.

Setelah berhasil menjadi anggota grup itu, petugas langsung berpura-pura memesan kepada AS untuk 14 November 2016 malam. "Tanggal 14 November, anggota memesan dua perempuan. Disepakati untuk satu perempuan ditarik tarif Rp 1.500.000," ujar Tommy, Selasa, 29 November 2016.

Tommy mengatakan pelaku meminta uang muka terlebih dahulu sebanyak Rp 1.000.000 sebelum bertemu di hotel. Sisanya diberikan langsung kepada perempuan saat bertemu di hotel.

Saat mengantarkan dua perempuan ke hotel di wilayah Timoho itulah, anggota Reskrim Polresta Yogyakarta langsung mengamankan AS. "Ditangkap saat sedang mengantar dua perempuan ke hotel langsung kita amankan," kata dia.

Dari keterangan AS, ia berbisnis prostitusi itu kurang dari setahun ini. AS termasuk yang pandai merayu para perempuan untuk diniagakan via online. Para perempuan yang dijajakan berusia antara 25 sampai 35 tahun.

AS memanfaatkan para perempuan yang sedang mencari pekerjaan mendapatkan pekerjaan. Ia menawari mereka imbalan besar asalkan mau melayani pria hidung belang.

"Dari pengakuan AS, hanya ada tiga perempuan yang diniagakan via online. Namun dari pendalaman, ada lebih dari lima," ujar Tommy.

Hasil keterangan AS, dalam sekali kencan, ia biasa mematok harga Rp 1.500.000. Dari transaksi itu, ia mendapat bagian Rp 500 ribu. Semua perempuan yang diniagakannya berdomisili di Yogya dengan KTP luar Yogya.

Tommy menambahkan, pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi yakni perempuan yang dibisniskan oleh AS. AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.000.000, dua buah ponsel, satu bra dan satu celana dalam berhasil diamankan.

"Kita kenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun," kata Tommy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.