Sukses

Menembak Orang Dikira Babi Hutan, Pria Ini Lapor Polisi

Kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api diimbau menyerahkannya ke polsek terdekat.

Liputan6.com, Kapuas Hulu - Kasus salah tembak hingga mengakibatkan nyawa melayang terjadi di sebuah desa di Kalimantan Barat. Tepatnya, di Dusun Petikan Jaya, Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin menerangkan, kasus salah tersebut bermula ketika seorang warga berinisial MT (32) berburu mencari babi hutan pada Rabu 23 November 2016 pukul 15.00 WIB.

"MT sedang berburu babi hutan, namun MT ada melihat jejak babi hutan yang berada di semak-semak hutan," kata Aminuddin, Jumat 25 November 2016.

Pada saat menelusuri jejak bekas babi hutan tersebut, MT melihat ada goyangan rumput. Dia lalu membidik sasaran tersebut.

"Langsung ditembak. Ternyata setelah ditembak sebanyak satu kali kemudian dilakukan pengecekan. Ternyata setelah dicek yang ditembak adalah manusia," ujar Aminuddin.

Korban diketahui berinisial SM yang merupakan warga Kecamatan Kedai, Kabupaten Sintang. Satu pucuk senjata api jenis lantak diamankan polisi.

Aminuddin menjelaskan, melihat kejadian tersebut, MT panik dan kemudian langsung berinisiatif menuju ke rumah abang iparnya dengan menggunakan sepeda motor. MT meminta kepada saudaranya agar diantarkan ke Polsek Bunut Hulu dan melaporkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, polisi kemudian mengamankan MT dan barang bukti, membuatkan laporan polisi, memintakan visum, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.

"Kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api supaya menyerahkannya ke aparat keamanan atau polsek terdekat," imbau Aminuddin.

Aminuddin menambahkan, dengan alasan apapun tidak dibenarkan menyimpan dan menggunakan senjata api, tanpa izin. Sebab, menggunakan dan menyimpan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan ancaman hukumannya sangat berat, yaitu bisa dijerat dengan Undang–Undang Darurat Tahun 51 Ayat (1) diancam dengan hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini