Sukses

IRT Makassar Tersandung Status Facebook Kini Tahanan Kota

Sementara itu, polisi yang memeriksa pelapor IRT Makassar di restoran hotel hanya akan diberi sanksi berupa teguran.

Liputan6.com, Makassar - Sidang pembacaan putusan sela dalam perkara pidana dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara status yang diunggah ke media sosial Facebook mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yusniar, ibu rumah tangga (IRT) asal Makassar itu.

Meski begitu, majelis hakim yang diketuai Kasianus Budiansyah juga memutuskan sidang perkara pidana yang menjerat Yusniar sebagai pesakitan tetap dilanjutkan.

"Bahwa penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan ‎di mana dari status tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan karena terdakwa seorang ibu rumah tangga, proaktif serta telah dijamin oleh orangtua dan penasehat hukumnya," ujar Kasianus saat membacakan putusannya di PN Makassar, Rabu, 23 November 2016.

Namun, Kasianus mengingatkan status tahanan kota Yusniar bisa dicabut jika ia tak menghadiri sidangnya meski hanya sekali. Ia juga menyatakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada Rabu, 30 November 2016 mendatang.

Dalam perkara ini, Yusniar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media sosial.

Kasus itu berawal dari pembongkaran rumah yang didiaminya di Jalan Sultan Alauddin Kelurahan Pabaeng-baeng secara paksa oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Jeneponto, yang tak lain kakak iparnya bersama ratusan massanya.

Atas pembongkaran itu, terdakwa menumpahkan rasa kekecewaannya dengan membuat status yang diunggah lewat akun Facebook miliknya. Hal itu dinilai Sudirman Sijaya sebagai pencemaran nama baiknya sebagai seorang legislator.

Di saat hampir bersamaan, penyelidikan kasus dugaan pengrusakan secara bersama-sama yang dilakukan Sudirman dilaksanakan secara tak etis. Sebab, pemeriksaan kepada legislator asal Jeneponto itu dilaksanakan di sebuah restoran hotel di kawasan Jalan Boulevard Makassar pada Senin, 21 November 2016.

Atas hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma berjanji akan memberi sanksi kepada penyidik yang memeriksa Sudirman Sijaya. "Memang itu anggota saya dan saya akan tegur mereka, saya tidak pernah mengizinkan mereka ketemu pelapor maupun terlapor," kata dia, Selasa, 22 November 2016.

Awalnya, Erwin menampik jika penyidik telah mengambil keterangan terlapor di sebuah restoran hotel di Makassar. Menurut dia, pertemuan tersebut hanya sebatas untuk memberitahu terlapor agar bisa menghadiri jadwal pemeriksaan pada hari itu di Polda Sulsel.

"Tidak ada pemeriksaan tapi yang ada anggota ketemu dengan yang bersangkutan untuk beritahu agar besok bisa memberikan keterangan di Polda," kata Erwin, Senin 21 November 2016.

Sementara, Moh Alie Rahangier, anggota LBH Makassar mengatakan pertemuan yang dilakukan penyidik dengan terlapor yang notabene seorang legislator di sebuah restoran di Hotel merupakan tindakan yang tidak etis karena bisa mempengaruhi sikap profesionalisme dalam penanganan kasus.

"Hal itu bisa mempengaruhi independensi penyidik. Apa lagi posisi Sudirman Sijaya, anggota DPRD dalam hal ini berstatus terlapor. Posisinya itu bisa saja mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Alie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.