Sukses

3 Petani Tersangka Ricuh Lahan Bandara Bakal Ajukan Praperadilan

Kondisi petani tersangka yang sempat sakit kini sudah pulih.

Liputan6.com, Cirebon - Tiga petani tersangka kericuhan saat pengukuran lahan bandara segera mengajukan gugatan praperadilan. Pengajuan tersebut merespons ancaman hukuman enam tahun penjara kepada tersangka terkait kasus kericuhan saat proses pengukuran lahan yang akan dijadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) beberapa waktu lalu.

"Mengenai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda, kami bersama LBH Bandung akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Yayan, pendamping para petani saat diperiksa di Polda Jabar, Rabu (23/11/2016).

Yayan mengatakan, dalam gugatan tersebut, pihaknya juga akan mendesak kepolisian mengusut tindak kekerasan kepada salah seorang tersangka saat dibawa ke Polres Majalengka. Ia juga menuntut agar polisi membebaskan ketiga petani asal Desa Sukamulya karena dianggap menjadi korban kriminalisasi.

"Kalau orang dalam kondisi sakit memiliki hak untuk diperiksa dan dirawat medis sehingga tidak harus dipaksakan seperti yang terjadi pada Pak Carsiman," kata dia.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan akan melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat untuk seluruh warga Desa Sukamulya yang menjadi tersangka kasus kisruh Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.

Menurut Ketua LBH Bandung Arip Yogiawan, permintaan penangguhan penahanan itu tinggal menunggu kesediaan penjamin dari masing-masing keluarga tersangka. "Untuk surat penangguhan penahanannya sudah jadi tapi kan harus ada penjamin kan," kata Arip.

Arip mengatakan, penjamin yang diperlukan dalam surat penangguhan penahanan itu adalah dari pihak keluarga dan izin dari berbagai pihak. Tenggat waktu penyerahan permohonan penangguhan penahanan itu paling lambat besok.

"Ya satu atau dua harian lah nanti dikirimnya," ujar Arip.

Mulai Normal

Dia menyebutkan pula, kondisi terakhir seluruh warga Desa Sukamulya yang ditetapkan sebagai tersangka kisruh pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) tidak kurang apapun. Termasuk, seorang tersangka yang sempat sakit sudah diobati dan dibawa ke rumah sakit setempat.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan tiga petani sebagai tersangka, yaitu Carsiman bin Dani (44), Sunardi bin Wasman (45) dan Darni bin Narmin (66). Mereka dinilai terbukti menghalang-halangi dan melukai aparat saat proses pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Sementara itu, situasi di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, mulai berjalan normal. Berdasarkan informasi yang diperoleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga sudah berkegiatan seperti biasa setelah anggota kepolisian setempat yang berjaga di posko kembali ditarik ke markasnya.

Arip menyatakan, meski aktivitas berangsur normal, mereka tetap mendatangi Balai Desa untuk mengetahui perkembangan informasi. "Jadi, ketakutan dan kekhawatirannya sudah tidak seperti kemarin-kemarin," kata Arip di Bandung.

Arip mengatakan pasca-kisruh dengan polisi saat proses pengukuran lahan beberapa waktu lalu, warga meninggalkan tempat tinggalnya karena ketakutan ditambah dengan adanya tenda kepolisian yang didirikan di beberapa titik. Warga sampai tidak berani pulang ke rumah dan memilih berkumpul di Balai Desa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi yang tersisa di lokasi hanyalah aparat setempat. "Cuma ada patroli anggota Polsek sama Polres (Majalengka)," kata Yusri melalui pesan pendek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.