Sukses

Terjaring di Diskotek, Kabid Dikdas Batam Didesak Mundur

Ketua Komisi IV DPRD Ricky Indra Kari mendesak Wali Kota Batam segera memberi sanksi tegas kepada RE, bila perlu dicopot dari jabatannya.

Liputan6.com, Batam - Ketua Komisi IV DPRD Ricky Indra Kari meminta Wali Kota Batam Muhammad Rudi, memberikan sanksi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batam RE.

Menurut Ricky, citra pendidikan Batam tercoreng dengan terjaringnya RE di diskotek bersama beberapa perempuan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ricky mengatakan, sebagai mantan guru dan Ketua PGRI Kota Batam dan Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam, RE tidak pantas sebagai pejabat.

"Tentu kami sangat sesalkan dan sungguh memalukan, wajah pendidikan di kota yang telah dicanangkan menjadi Bandar Dunia yang Madani," kata Ricky kepada Liputan6.com, di Kantor DPRD Batam, Senin sore, (21/11/2016).

Ricky berharap Wali Kota Batam segera memberikan sanksi tegas kepada RE, bila perlu dicopot dari jabatannya sekarang.

Sementara di tempat yang sama, Sekretaris Komisi IV Udin P Sihaloho menilai, akibat pembiaran pemerintah sebelumnya terhadap carut marutnya sistem pendidikan di Batam, berdampak buruk terhadap moral pejabat di lingkungannya.

"Batam bisa maju ke depan diperlukan pejabat yang handal dan memiliki moral yang bisa menjadi panutan," ucap Udin.

Sementara, Wali Kota Batam M Rudi mengatakan, Inspektorat Kepegawaian Kota Batam tengah memeriksa kasus tersebut.

"Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat," ucap Rudi usai sidang di Kantor DPRD Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, RE ditangkap BNN Provinsi Kepri saat berada di Diskotek Sphinx, yang berlokasi di Batu Ampar bersama tiga perempuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini