Sukses

Jaksa Nilai Praperadilan Dahlan Iskan Gembosi Penindakan Korupsi

Sebanyak 44 halaman jawaban termohon dibacakan secara bergiliran oleh empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jatim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang kali ini mengagendakan tanggapan jaksa selaku termohon, atas praperadilan Dahlan Iskan sebagai pemohon. Sidang digelar di Ruang Cakra sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.

Sebanyak 44 halaman jawaban termohon dibacakan secara bergiliran, oleh empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Fauzi mengatakan banyak cara yang dilakukan tersangka korupsi, untuk menghilangkan jejak pidana yang dilakukan. Di antaranya melalui praperadilan.

"Praperadilan cara efektif menggembosi pemberantasan korupsi," tutur Fauzi dalam jawabannya di persidangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2016).

Fauzi menyebut, tersangka korupsi juga berupaya menghindar dari jeratan pidana korupsi dengan mengandalkan dayanya yang memiliki uang banyak. Para ahli hukum diundang untuk menjustifikasi perbuatannya agar menilai tidak berseberangan dengan undang-undang.

"Tidak heran, keterangan atau pendapat ahli tersebut menuai kritik, karena telah berpihak dan atau dimanfaatkan oleh tersangka untuk menjustifikasi perbuatannya. Keterangan ahli seperti itu tidak objektif, dan menghalangi proses pengungkapan kebenaran," tandas Fauzi.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PT PWU, berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melanggar prosedur penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Saat itu, Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, sejak 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.