Sukses

Jawaban Polisi soal Penganiayaan Tersangka Ricuh Bandara

Saat para tersangka dibawa ke Mapolres Majalengka, Kapolres dan sejumlah jajarannya masih berada di lokasi pengukuran lahan bandara.

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polres Majalengka membantah perihal adanya tindak kekerasan saat memeriksa salah satu dari enam warga Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, yang menjadi tersangka kasus kericuhan saat proses pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) beberapa waktu lalu.

Kasubag Humas Ipda H. Abas mengaku tengah berada di lokasi pengukuran bersama Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto saat keenam tersangka dibawa ke Mapolresta Majalengka.

Dia menyatakan tidak ada tindak kekerasan selama pemeriksaan tersangka, meski mengakui saat aksi penolakan berlangsung sempat terjadi ricuh dan saling lempar ketapel.

Saat ricuh itu, polisi bersama Satpol PP Kabupaten Majalengka menangkap enam warga yang diduga provokator. "Informasi yang kami dapat warga yang ditangkap sempat dipukul oleh anggota Satpol PP. Wajar saja karena saat itu kondisi lagi ricuh dan warga pasti menolak ditangkap ada perlawanan," tutur Abas, Senin (21/11/2016).

Sehari setelah penangkapan di Mapolres Majalengka, lanjut dia, keenam tersangka langsung dilimpahkan ke Polda Jabar. Karena itu, dia mengatakan belum bisa memastikan penyebab sakitnya salah seorang tersangka pasca-penangkapan.

"Kalau sudah dibawa ke Polres tidak ada tindak kekerasan. Mereka (tersangka) hanya diinapkan semalam dan paginya langsung ke Polda Jabar," ujar dia.

Dia mengaku, imbas dari penangkapan tersebut, Polres Majalengka mendapat informasi akan ada aksi susulan. Namun, aksi tersebut terkait dengan kasus penangkapan keenam tersangka yang diduga provokator.

"Aksi susulan itu bukan menitikberatkan pada pembebasan lahan tapi kepada penangkapan karena diduga ada tindak kekerasan. Informasi yang kami dapat, salah seorang tersangka yang ditangkap adalah anggota LSM GMBI yang rencananya akan menggelar aksi lagi," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan enam warga Desa Sukamulya Kabupaten Majalengka sebagai tersangka. Keenam tersangka itu berinisial Dar (66), Tar (50), Car (44), Sun (45), Jae (27), dan Tam (36).

Berdasarkan keterangan Yayan, pendamping para petani saat diperiksa di Polda Jabar, salah seorang tersangka berinisial Car sakit yang diduga akibat mengalami kekerasan saat diperiksa di Polres Majalengka.

"Jika melihat kondisi beliau, harus dirawat segera. Tapi di Polda Jabar, tidak ada dokter hanya ada klinik dan itu pun sudah tutup. Obat ala kadarnya yang kita upayakan tidak kemudian bisa menyembuhkan keluhan," kata Yayan kepada Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini