Sukses

Pengakuan Pemerkosa Nenek 67 Tahun di Jambi

Pelaku pemerkosaan di Jambi adalah saudara ipar anak korban.

Liputan6.com, Jambi - Nasib nahas menimpa HY. Nenek berumur 67 tahun ini harus menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku adalah saudara ipar dari anaknya sendiri.

Pelaku berinisial OK (37) mengaku sebagai duda. OK juga mengakui telah memperkosa nenek HY. Dia mengungkapkan kelakuannya itu di Jambi pada Rabu, 16 November 2016.

Sesaat sebelum kejadian pemerkosaan pertama kali, OK pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, usai minum tuak dan nyabu. Ia mendapati korban tengah tertidur di ruang tengah. Saat itulah, terbit nafsu jahat OK.

"Saya paksa, mulutnya saya bekap," tutur OK.

Bahkan, OK mengakui perlakuan jahat kepada sang nenek dilakukan pada dua malam berikutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Heri Manurung menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Jadi, pelaku merupakan ipar dari anak korban. Anaknya korban punya istri. Nah, pelaku ini adik dari istri anaknya," jelas Heri.

Menurut Heri, korban biasa tinggal di rumah pelaku karena rumah kontrak anak korban tempat korban biasa tinggal habis masa kontraknya. Sebelum mendapat rumah kontrakan baru, korban sementara dititipkan di rumah pelaku.

Ironis, satu minggu tinggal di rumah pelaku, korban justru dijadikan pemuas nafsu oleh OK. "Kejadiannya tiga malam berturut-turut, malam keempat korban berteriak jadi tidak sempat dilakukan (pemerkosaan)," kata Heri.

Beberapa hari kemudian, nenek HY bertemu dengan anaknya. Kepada sang anak, nenek HY menceritakan kejadian yang telah dialaminya di rumah OK.

Kaget dengan pengakuan nenek HY, sang anak langsung membawa orangtuanya untuk melapor ke Polda Jambi pada 12 November 2016.

Atas laporan itu, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti seperti sobekan celana korban dan hasil visum dari rumah sakit.

"Tanggal 14 November 2016 malam sekitar pukul 20.00 WIB, OK langsung kita amankan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui kejadian itu," Heri menambahkan.

Ancaman hukuman OK bisa makin berat. Sebab, dari hasil tes urine, OK diketahui positif menggunakan narkoba. Pelaku bakal dijerat Pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.