Sukses

Medsos Bisa Rusak Rumah Tangga, Terbukti di Kota Ini

Tahun ini di Kota Santri itu lahir ribuan duda dan janda baru.

Liputan6.com, Situbondo - Kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Jawa Timur, mencatat angka perceraian pada 2016 sebanyak 2.211 kasus. Sehingga pada tahun ini, di Kota Santri itu terdapat ribuan duda dan janda baru.

"Kantor Pengadilan Agama Situbondo dari Januari hingga September 2016 saja sudah menangani 1.859 kasus perceraian ditambah kasus perceraian sisa tahun 2015 yang belum putus sebanyak 352 kasus," ujar Sekretaris Panitera Pengadilan Agama Situbondo, M Nidzam Fickry di Situbondo, dilansir Antara, Selasa (1/11/2016).

Dari angka 1.859 kasus perceraian pada 2016, lanjut dia, yang paling banyak perceraian diajukan atau gugat cerai dilakukan oleh pihak istri, yaitu 1.073 kasus. Selebihnya, cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami 786 kasus.

Tingginya angka perceraian, menurut Nidzam, sebagian diduga akibat dari kemajuan teknologi. Khususnya media sosial (medsos) yang memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

"Faktor ketidakharmonisan rumah tangga memang paling tinggi yang menjadi pemicu terjadinya perceraian pada 2016," kata dia.

Faktor utama itu mencapai 581 kasus dan berikutnya karena faktor adanya pihak ketiga sebanyak 232 kasus, faktor tidak ada tanggung jawab sebanyak 316 kasus serta faktor cemburu sebanyak 113 kasus.

Nidzam mengatakan terdapat pergeseran faktor penyebab perceraian bila dibandingkan tiga atau empat tahun lalu.

Jika sebelumnya perceraian didominasi faktor ekonomi, pada 2016 terjadinya perceraian karena faktor masalah ekonomi hanya sebanyak 81 kasus. Selebihnya faktor akhlak 17 kasus, serta faktor kawin paksa dan poligami tidak sehat masing-masing delapan kasus.

"Angka perceraian ini diprediksi masih akan terus bertambah, sebab jumlah 1.859 kasus perceraian tersebut terhitung sejak Januari hingga September 2016. Karena masih ada juga 352 kasus perceraian sisa tahun 2015 yang belum putus," ucap dia.

Kantor Pengadilan Agama Situbondo selama ini tidak langsung mengabulkan semua kasus perceraian yang diajukan, baik oleh pihak istri dan juga suami.

"Yang pasti kami selalu memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat perceraian agar mereka bisa melakukan islah melalui mediasi. Dan sidang perceraian baru dilanjutkan kalau kesempatan mediasi untuk islah kedua belah pihak gagal," kata Nidzam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini