Sukses

Bisa Redam Sengketa Gono Gini, 150 Pasutri Nikah Ulang Massal

Ada pasangan yang sudah 10 tahun menikah, tetap semangat mengikuti nikah massal demi memperoleh buku nikah.

Liputan6.com, Takalar - Sebanyak 150 ‎pasangan suami-istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah semangat mengikuti prosesi nikah ulang massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (24/10/2016).

"Kami sudah 10 tahun menjalani rumah tangga dan memang belum punya buku nikah. Makanya, dengan adanya acara nikah massal ini, kami tak malu untuk ikuti sebagai peserta karena pernikahan kami ingin diakui oleh ‎negara tentunya," kata Daeng Caya, panggilan akrab salah seorang ibu peserta nikah massal kepada Liputan6.com.

Daeng Caya mengaku pernikahan yang dilakukannya bersama sang suami kala itu sempat tak direstui keluarga besarnya. Namun, ia bersikukuh untuk menikah.

"Makanya kami kesulitan mendapatkan buku nikah, meski proses pernikahan secara Islami tetap kami jalankan," kata Caya.

Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin mengatakan kegiatan nikah massal tersebut dilaksanakan berkat kerja sama dengan ‎Kementerian Agama.

"Kita ingin mereka semua yang hadir, khususnya sekitar 150 pasangan pengantin, yang hari ini akan dinikahkan secara massal melalui sidang isbat terpadu, ke depannya menjadi warga negara yang baik dengan taat aturan dan status pernikahannya terdaftar resmi," ucap dia.

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk membantu dan memfasilitasi masyarakatnya agar bisa mendapatkan buku nikah dan perkawinannya diakui negara.

"Sebuah pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang selalu memperhatikan apa yang dibutuhkan masyarakat, baik dari segi keperluan administrasi kependudukan, maupun dari sisi keabsahan sebuah pernikahannya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sulsel, Helmy Bakti mengungkapkan pentingnya kegiatan yang merupakan program dari Mahkamah Agung RI itu untuk menjadi acuan seluruh daerah di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Takalar.

"Apa yang dilakukan ini adalah sesuatu hal yang membantu masyarakatnya untuk mendapatkan keabsahan status dalam pernikahannya. Tujuannya untuk meminimalisir kasus sengketa gono gini," ujar Helmy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini