Sukses

Guru Bandel Cabuli 7 Siswa Laki-Laki

Liputan6.com, Kupang - Kasus pencabulan guru terhadap murid terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian ini menimpa tujuh siswa SD di Kabupaten Ende. Ketujuh siswa ini mengaku dicabuli gurunya, Bendediktus Felix Ndopo alias Beni warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

Kasus ini terkuak ketika salah satu korban (RM) mengadu ke orangtuanya tentang perbuatan gurunya itu. Tak terima akan perlakuan guru itu, orangtua korban melaporkan guru itu ke polisi.

"Atas laporan orangtua korban, pelaku langsung dibekuk polisi. Pelaku merupakan kepala sekolah tempat korban bersekolah," ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast, kepada Liputan6.com, Minggu (23/10/2016).

Dari hasil pemeriksaan, ujar Jules, terungkap enam siswa lainnya yang turut menjadi korban pencabulan. Keenam korban saat ini sudah menjadi murid SMP.

Mereka mengaku jika dicabuli oknum guru itu sejak 2011, atau saat masih SD. Saat itu, perbuatan pelaku pernah dilaporkan salah satu korban ke orangtuanya, tapi diselesaikan secara adat setempat.

"Dari pengakuan korban, mereka dicabuli dari tahun 2011 saat masih SD. Perbuatan pelaku pernah dilaporkan dan diselesaikan secara adat dan pelaku hanya dikenai denda wale (denda adat). Pelaku juga dipindahkan dari SD tempat para korban bersekolah," kata Jules.

Jules menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Ende sambil menunggu P21 berkas penyidikan di kejaksaan.

Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E Perubahan atas UU No Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Guru Bahasa Inggris di Tegal

Sementara itu jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan EA, oknum guru Bahasa Inggris SD Negeri Karangjambu 2, Balapulang, Tegal, Jawa Tengah, bertambah.

Semula berdasarkan catatan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), jumlah korban pelecehan seksual kepada anak-anak SD Karangjambu sebanyak 21 orang, bertambah satu orang menjadi 22 orang.

"Memang dari laporan awal yang kami terima semula berjumlah 21 anak yang menjadi korban pelecehan seksual EA. Tapi ternyata tambah satu anak lagi menjadi 22 orang," ucap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Jumat 21 Oktober 2016.

Untuk itu, kata dia, Komnas PA akan memberikan pendampingan kepada para korban pelecehan seksual yang dialami 22 siswa SD Negeri 2 Karangjambu Tegal.

"Kami kawal dan lakukan pendampingan kepada mereka (anak-anak). Agar kasus ini terus berjalan hingga proses hukum ditegaskan seadil-adilnya," kata dia.

Arist menjelaskan, pendampingan yang dilakukan tak hanya dari aspek hukumnya saja. Namun, juga membantu menyembuhkan psikis korban yang seluruhnya masih anak di bawah umur.

"Dengan perlakuan yang bejat seperti itu, kami yakin anak-anak yang menjadi korban psikis dan mengalami trauma berat. Sehingga mereka harus diberikan trauma healing," jelasnya.

Menurut dia, anak-anak korban pelecehan seksual hampir sebagian besar di antaranya mengalami trauma berat.

"Akibat perbuatan oknum guru itu, kami minta kepada kepolisian segera mengusut tuntas kasus dan menangkap pelakunya," tegas dia.

Trauma Berat 

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Tegal, Ahmad Thosim menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hingga ke pengadilan dan sampai ada keputusan hukum tetap.

"Para korban bisa dipastikan mengalami trauma kategori berat. Oleh karena itu, kami akan melakukan pendampingan dengan mendatangkan psikolog. Untuk hukumnya, kami juga akan mengawal hingga pengadilan memutuskan kebenarannya," ucap Ahmad Thosim.

Menurut dia, upaya yang dilakukan untuk penanganan korban pelecehan seksual kepada anak, yakni memberikan bimbingan psikologi dilakukan agar korban yang merupakan anak-anak bisa melupakan kejadian yang mengerikan tersebut.

Selain itu, ia berharap agar orangtua korban melakukan pengawasan dan mendampingi mereka dalam kehidupan sehari-hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini