Sukses

Modal Pembakaran Gedung DPRD Gowa Hanya Rp 50 Ribu

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah merencanakan aksi pembakaran kantor DPRD Gowa itu.

Liputan6.com, Makassar - Dua otak pembakaran gedung DPRD Gowa yang bernama Ikhsan Daeng Tika (36) dan Ridwan Daeng Limpo (43) tertangkap pada Rabu, 12 Oktober 2016. Untuk beraksi, kedua tersangka hanya menghabiskan Rp 50 ribu.

Hal itu disampaikan kedua tersangka saat diinterogasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel usai digelandang dari Desa Kalo, Kecamatan Pakkue Utara, Kabupaten  Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/10/2016).

"Keduanya mengakui perbuatannya. Di mana Iksan memberikan uang kepada Ridwan sebesar Rp 50 ribu untuk membeli bensin serta menyiapkan korek api. Bahan itulah kemudian yang digunakan untuk membakar kantor DPRD Gowa," kata Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Erwin Zadma, Kamis (13/10/2016).

Setelah Ridwan membeli bensin, tersangka Iksan kemudian menyuruh tersangka yang berinisial RE dan AE yang masih di bawah umur untuk membakar ruang rapat di lantai 1 kantor DPRD Gowa.

"Iksan juga pada saat itu ikut membakar di ruangan lain kemudian melakukan perusakan dengan memecahkan dinding kaca samping ruangan pimpinan DPRD Gowa," tutur Erwin mengutip pernyataan tersangka di BAP.

Dalam pengakuan berikutnya, lanjut Erwin, kedua tersangka utama juga mengakui sejak awal telah merencanakan melakukan aksi pembakaran dan perusakan gedung DPRD Kabupaten Gowa.

"Mereka merencanakan aksi pada tanggal 25 September 2016 tepatnya pukul 22.00 Wita. Dimana ada dua titik rencananya, yakni di kantor DPRD Gowa serta kantor Bupati Gowa," ucap Erwin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka utama dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
 
Dengan penangkapan dua tersangka, polisi berarti sudah menangkap seluruh tersangka pembakaran Gedung DPRD Gowa yang berjumlah 12 orang. Lima orang di antaranya masih di bawah umur.

Insiden pembakaran gedung DPRD Gowa bermula saat massa yang berjumlah ratusan orang dan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Sulsel berunjuk rasa di kantor DPRD Gowa. Aksi anarkis terjadi saat massa merasa aspirasi penuntutan pencabutan Perda Lembaga Adat Gowa tak diterima oleh seorang pun legislator yang piket pada saat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini