Sukses

Siasat Purwakarta Atasi Blangko E-KTP Langka

Di Purwakarta ada sekitar 24.600 e-KTP yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Liputan6.com, Purwakarta -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengeluarkan 500 surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) per hari, agar pelayanan publik tetap berlangsung.

"Pelayanan e-KTP tetap berlangsung, meski sebelumnya sempat kekurangan blangko," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta Suherman Wilman, Selasa (4/10/2016).

Suherman mengatakan, untuk di Purwakarta, ada sekitar 24.600 e-KTP yang menjadi tanggungan pemerintah pusat belum diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya.

Ia menegaskan, pihaknya menjamin pelayanan reguler di lingkungan Disdukcapil Purwakarta terus berlangsung secara berkesinambungan.

"Jumlah itu tanggungan pusat, belum selesai sampai hari ini. Karena itu, setiap hari rata-rata kami keluarkan 500 surat keterangan pengganti e-KTP agar pelayanan terus berlangsung," kata dia.

Ketersediaan blangko e-KTP itu sebelumnya menjadi kendala tersendiri bagi efektivitas pelayanan administrasi kependudukan di seluruh daerah, termasuk Purwakarta.

Selama ini, Disdukcapil Purwakarta dan seluruh daerah di Indonesia menerima blangko tersebut secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak diperbolehkan mencetak sendiri.

Menyiasati kekurangan blangko e-KTP, pihak Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil Perihal Format Surat Keterangan Pengganti e-KTP.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh per 29 September 2016 disebutkan, Surat Keterangan Pengganti e-KTP dapat dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pilkada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, dan BPJS.

Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan blangko e-KTP diperkirakan baru akan tersedia kembali pada November 2016 setelah revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi surat edaran itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta Suherman Wilman menyatakan, sebelum surat tersebut dikeluarkan Ditjen terkait, pihaknya di Purwakarta telah lama menjalankan kebijakan tersebut.

"Dikeluarkannya surat keterangan pengganti e-KTP merupakan buntut dari kekosongan blanko e-KTP," jelas Suherman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.