Sukses

Rentang 10 Bulan, 95 Pembakar Hutan Riau Jadi Tersangka

Semua tersangka yang ditetapkan rata-rata petani ataupun orang suruhan pemilik lahan dan bersifat perorangan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus bertambah. Sejak Januari hingga Oktober 2016, Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta jajaran Polda Riau di setiap kabupaten yang ada sudah menjerat 95 tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela menyatakan, tersangka pembakaran lahan dan hutan terakhir ditangkap Polres Dumai karena tertangkap basah membakar lahan seluas satu hektare.

"Bulan lalu baru 94 tersangka, bulan ini nambah satu lagi dan ditangkap di Dumai," ucap Rivai di Pekanbaru, Riau, Senin, 3 Oktober 2016.

Dia menyebutkan, semua tersangka yang ditetapkan rata-rata petani ataupun orang suruhan pemilik lahan dan bersifat perorangan.

"Kalau perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada dua, yaitu PT WSSI dan PT SSP. Kasus perusahaan ini masih dalam penyidikan dan berkasnya terus diengkapi," kata Rivai.

Mantan Direkrut Reskrimum Polda Riau ini menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus karhutla.

"Perlu digarisbawahi, selama saya menjabat tidak akan ada SP3 yang melibatkan korporasi. SP3 yang terjadi pada 15 perusahaan yang kemarin itu, bukan di zaman kepemimpinan saya. Melainkan pimpinan sebelum saya," Rivai menegaskan.

Hanya saja untuk perusahaan, Rivai menyebut belum menahan Direktur PT WSSI bernisial OA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dilengkapi berkasnya, kalau nanti sudah waktunya akan ditahan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang," sebut Rivai.

Rivai menjelaskan, 95 tersangka tersebut berasal dari 74 perkara yang kini ditangani Polda Riau dan jajaran. Dari seluruh perkara tersebut, 14 lainnya dalam proses penyidikan sementara dua kasus dalam proses penyelidikan.

"Sedangkan 57 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 11 kasus tahap I dan 46 lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Itu kasus perkara perorangan," ia memaparkan.

Kebakaran hutan dan lahan di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Ia menjelaskan, dari total 95 tersangka, paling banyak diproses oleh Polres Dumai dengan 19 tersangka dari total 15 laporan. Selanjutnya Polres Bengkalis 15 tersangka dari total 10 laporan.

Sementara itu Polres Rokan Hilir menetapkan 12 tersangka dengan 9 laporan laporan, Polres Pelalawan 10 tersangka dari 10 laporan dan Polres Siak 8 tersangka dari 4 laporan.

"Selanjutnya Polres Indragiri Hulu dan Meranti masing-masing telah menetapkan 7 tersangka," Rivai menambahkan.

Lebih lanjut Rivai menjelaskan, Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar masing-masing telah menetapkan 5 tersangka. Polres Rokan Hulu mengikuti dengan 3 orang tersangka. Terakhir Polres Indragiri Hilir menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Menurut Rivai, jumlah tersangka Karhutla Riau berpotensi akan terus bertambah mengingat keberadaan titik api di Riau dalam beberapa pekan terakhir terus terjadi, terutama di wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.