Sukses

Pelajaran Penting Kasus Orangtua Jual Bayi Usia 13 Hari

Kadis Kesehatan Sulsel sebut kasus penjualan bayi usia 13 hari itu merupakan murni kesalahan orangtua si bayi.

Liputan6.com, Makassar - Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latif, angkat bicara terkait mencuatnya kasus orangtua yang nekat hendak menjual bayinya untuk menebus biaya rumah sakit.

Menurut Rachmat, tak ada pelanggaran yang dilakukan baik oleh Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar maupun BPJS Kesehatan Makassar. Keduanya telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP).

"Yang perlu diusut adalah orangtuanya yang langsung berinisiatif mengumumkan rencana menjual bayinya melalui media sosial untuk membayar biaya rumah sakit," kata Rachmat kepada Liputan6.com, via telepon Jumat (30/9/2016).

Rachmat meminta agar semua pihak bertindak obyektif dan tidak langsung membebankan kesalahan kepada BPJS maupun RS yang telah menyelamatkan bayi tersebut. BPJS, kata Rachmat, tidak melakukan kesalahan karena menegakkan aturan yang ada.

Berdasarkan prosedur, kepesertaan bayi dalam BPJS Kesehatan baru bisa dilakukan setelah usia 7  bulan dalam kandungan dan masa aktif kepesertaannya 14 hari setelah pendaftaran.

"Meski BPJS dan RS Pendidikan Unhas bukan di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Sulsel, tapi dalam kasus ini keduanya telah melakukan apa yang sebenarnya. Tak ada kesalahan atau pelanggaran," ucap Rachmat.

Ia berharap atas adanya kasus ini, seluruh masyarakat dapat mengambil pelajaran agar mendaftar sebagai peserta BPJS tepat waktu sebelum dibutuhkan. Tujuannya, agar tak tertimpa masalah seperti yang menimpa orangtua bayi Faradiba Auliyah Khumairah.

"Jangan kemudian karena kelalaian kita lalu membebankan kesalahan ke RS atau BPJS, itu saya kira tidak benar. Dalam kasus ini jelas, jika orangtua bayi ini tak benar dan tega mengumumkan rencana menjual bayinya di medsos. Saya kira pihak kepolisan bisa mengusut karena ini adalah kejahatan," kata Rachmat.

Rachmat mengatakan pihak RS dalam hal ini telah bekerja profesional dan kewajiban pasienlah untuk membayar biaya perawatan yang telah dilakukan RS.

"Seharusnya orangtua bayi berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak rumah sakit yang telah bekerja maksimal menyelamatkan bayinya hingga memberikan perawatan sesuai SOP yang ada. Jangan kemudian kita menyalahkan mereka," ucap Rachmat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dirawat Intensif

Hingga saat ini, bayi Faradiba yang menginjak usia 13 hari itu masih dalam perawatan intensif RS Pendidikan Unhas Makassar, Jumat (30/9/2016).

"Masih dirawat di dalam, Pak, sambil kami berusaha untuk menutupi biaya rumah sakit. Yah, alhamdulillah semalam juga dapat sedikit bantuan dan sudah cukup membantu meringankan beban kami," ucap Januar, bapak bayi mungil tersebut.

Humas BPJS Kesehatan Makassar, Syamsir, mengatakan bayi mungil Faradiba yang rencana dijual oleh orangtuanya melalui media sosial tersebut sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, masa aktif kepesertaannya baru aktif 14 hari.

"Itu tertera dalam aturan jika kepesertaan BPJS bisa aktif setelah 14 hari. Namun dalam kasus bayi itu, kita sementara berupaya lagi berkoordinasi," ujar Syamsir.

Januar, bapak si bayi, sebelumnya nekat mengumumkan rencana menjual bayinya karena tak mampu membayar biaya rumah sakit yang sebesar Rp 39 juta. Ia mengaku telah meminta toleransi dan mencari bantuan ke keluarganya, tapi tak berhasil sehingga nekat mengambil jalan pintas.

"Bayi saya lahir dalam keadaan prematur dan harus diberikan pelayanan media inkubator dan alat bantu pernafasan dengan rincian biaya kurang lebih Rp 2 juta per hari dan biaya yang terhitung sejak bayi saya lahir hingga saat ini yakni sebesar Rp 39 juta," tutur Januar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.