Sukses

Berkas Perkara Orangtua Siswa Penganiaya Guru SMK Makassar Kelar

Hingga kini, jadwal persidangan orangtua siswa penganiaya guru SMKN 2 Makassar masih belum pasti.

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas perkara tersangka Adnan Achmad, orangtua siswa penganiaya guru SMKN 2 Makassar sudah rampung alias P21. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama.

Menurut Usama, pihaknya saat ini tengah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar agar segera disidangkan.

"Saat ini, kita sedang mengatur jadwal kapan pelimpahan perkaranya ke pengadilan saja," kata Usama via telepon, Selasa (27/9/2016).

Dalam perkara ini, tersangka Adnan dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP. Adnan diduga melakukan dugaan pidana penganiayaan dan pengeroyokan bersama anaknya, MAS (16), yang sebelumnya divonis 1 tahun hukuman pembinaan oleh pengadilan.

"Berkas perkara Adnan sudah P21. Hanya saja itu tadi kita belum memastikan kapan penyerahan tahap dua tersebut ke pihak pengadilan. Yang jelasnya, kalau berkas penuntutan atau dakwaannya sudah rampung kita segera limpah agar segera disidang," ujar Usama.

Kasus yang menjerat Adnan Achmad bermula pada saat anaknya, MAS ditegur oleh korban, Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Karena dibalas tak sopan, Dasrul pun memukul pundak MAS.

Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, MAS lalu menelepon bapaknya, Adnan. Selang beberapa menit, Adnan datang ke sekolah untuk menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar. Namun saat menuju ruangan Wakepsek, keduanya berpapasan dengan Dasrul dan terlibat percakapan.

Adnan yang tak terima dengan ucapan Dasrul memukul wajah guru SMKN 2 Makassar itu hingga hidung dan pelipis Dasrul terluka. Melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS sempat memukul Dasrul juga.

Dasrul lalu melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sehingga dari hasil penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua terlapor akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tamalate Makassar.

Kasus ini berbuntut panjang karena Adnan menyuruh anaknya untuk melaporkan balik gurunya dengan dugaan pidana yang sama, yakni penganiayaan dengan dilengkapi bukti visum dari RS Bhayangkara Makassar. Kasus lapor balik MAS hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.