Sukses

Tak Hanya Anak-Anak, Muncikari di Riau Juga Jual Laki-Laki

Jika tak ada stok laki-laki yang bisa melayani, muncikari itu tawarkan dirinya sendiri sebagai pengganti.

Liputan6.com, Pekanbaru - RT alias Edo, muncikari prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang, ternyata juga menyediakan laki-laki kepada kalangan gay. Bahkan, RT juga menawarkan diri jika tak bisa mencari laki-laki pemuas.

"Kalau laki-laki yang ditawarkan kepada pria penyuka sejenis tidak ada, RT ini menawarkan diri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan, pada Kamis, 22 September 2016.

Surawan menyebutkan, tarif laki-laki yang ditawarkan masih didalami penyidik Subdit III Reskrimum Polda Riau. Sementara kalau RT menawarkan diri, dia tidak memungut biaya alias gratis.

"Karena RT alias Edo ini juga gay atau penyuka sesama jenis," ucap Surawan.

Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, RT alias Edo ini juga ikut komunitas gay di Pekanbaru. Namun, Surawan tidak mengungkapkan komunitas gay apa yang diikuti Edo.

Terkait menawarkan laki-laki, Surawan menyatakan tidak bisa memidanakannya karena belum ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

"Kecuali yang ditawarkannya adalah anak di bawah umur. Namun untuk RT alias Edo yang menawarkan dirinya ini tak bisa dipidanakan," kata Surawan.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menangkap seorang perempuan yang diduga muncikari berinisial N dan seorang muncikari lainnya berinisial DD alias Odi.

Menurut Surawan, ketiganya merupakan sindikat prostitusi online di Pekanbaru. Ketiganya menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki dengan tarif Rp 3 juta.

Ketiganya dihubungi melalui akun Facebook. Begitu sepakat, sang muncikari membawa perempuan yang ditawarkan ke kamar hotel yang sudah disepakati.

"Untuk Rp 3 juta, muncikari mendapat Rp 2 juta. Sementara Rp 1 juta diberikan kepada korban yang telah melayani pria hidung belang," kata Surawan.

Dalam kasus ini, Polda Riau menjadikan lima perempuan sebagai saksi korban. Rata-rata masih di bawah umur berkisar antara 15-18 tahun.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 76 (i), dengan ketentuan pidana Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau 506 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini