Sukses

Bapak Ajak Anak 12 Tahun Dagang Kukang-Kukang Langka

Si pedagang kukang mengaku hanya menjual kukang yang makan tanaman pisang di kebunnya.

Liputan6.com, Deli Serdang - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera menangkap dua orang yang akan mendagangkan sembilan ekor kukang yang merupakan satwa liar dilindungi. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari warga tentang akan adanya transaksi penjualan kukang. Dari situ, pihaknya bersama dengan lembaga mitra mengembangkan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan.

Keduanya ditangkap tangan di simpang Pantai Kasan, Patumbak, Deli Serdang. Si bapak pedagang kukang saat itu mengendarai sepeda motor sambil membonceng seorang anak yang membawa karung goni berisi sembilan ekor kukang pada Sabtu sore, 17 September 2016.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Mariendal untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, keduanya berinisial P (54) dan BH (12) yang mana kemudian diketahui keduanya merupakan bapak dan anak.

"Tentunya akan ada perlakuan tersendiri untuk anaknya. Kita lakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan anaknya di sini, apakah hanya ikut membonceng atau bagaimana," kata Halasan, Minggu, 18 September 2016.

Dia menduga, P merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa. Ia berharap pemeriksaan nantinya dapat membuka jaringan-jaringan perdagangan satwa liar dilindungi sehingga dapat memutus rantai perdagangannya, sehingga bisa mengurangi laju kepunahan satwa liar dilindungi.

Informasi yang diperolehnya adalah selama ini sudah terjadi perdagangan satwa liar dilindungi antarprovinsi. Umumnya para pemburu dan penjual satwa liar dilindungi memiliki jaringan khusus antarprovinsi.

"Kita bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan instansi pemerintah lainnya untuk sosialisasi. Nantinya, kita akan lakukan pelepasliaran di habitatnya. Apalagi, di Sumatera Utara, populasinya sudah menurun karena banyaknya perburuan dan perdagangan satwa," ucap Halasan.

Atas perbuatannya, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.

Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit, Indra mengatakan, pihaknya bersama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan juga Indonesian Species Conservation Programme fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan perburuan dan perdagangan satwa. Pihaknya sudah sejak lama mengamati gerak-gerik P yang merupakan pemain lama dalam perdagangan ilegal itu.

"Ada setidaknya empat kali dia menjualbelikan kukang. Di rumahnya pun ada satwa-satwa lain," ucap Indra.

Di sela-sela pemeriksaan, P mengaku baru dua kali menjual kukang. Pertama dia menjual dua ekor dengan harga Rp 100.000/ekor dan yang kedua adalah sembilan ekor yang mana kemudian dia ditangkap. Menurut P, kukang-kukang tersebut ditangkapnya di kebun pisangnya.

"Kukang ini saya tangkap karena makan pisang, dia sering di tanaman pisang pak," ujar P.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.