Sukses

Selundupkan Sabu ke Indonesia, Sindikat Malaysia Ini Pakai Jimat

Dalam sembilan bulan terakhir, penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui perbatasan Entikong, lima kali digagalkan.

Liputan6.com, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat merilis data masuknya narkoba yang berasal dari Malaysia. Sejak Januari hingga September 2016, upaya penyelundupan narkoba dari negeri jiran melalui perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, lima kali digagalkan.

"Dengan jumlah total 21,701 kilogram sabu," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution di Kota Pontianak, Jumat, 16 September 2016.

Saifullah menyebut, pengungkapan sindikat narkoba asal Malaysia ini belum termasuk sejumlah pengungkapan kasus pemasukan narkotika lainnya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Polda Kalbar, dan Kodam XII/Tanjungpura.

"Jumlahnya signifikan. Hal ini perlu kewaspadaan kita semua maraknya pemasukan narkotika tidak hanya jenis sabu di Kalbar ini," ujar Saifullah mengingatkan.

Menurut dia, petugas menangkap dan menahan dua pria berinisial MA dan MDR.  Dari tangan mereka, petugas juga menemukan jimat, sejumlah uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia (RM), serta satu pucuk airsof gun.

Awalnya, Saifullah mengungkapkan, petugas memeriksa mobil SUV Toyota Rush dengan nomor polisi KB 1197 HW berwarna hitam di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.

"Berdasarkan informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, diduga kendaraan KB 1197 HW ini dengan seorang sopir inisial MA diduga membawa narkoba yang akan diedarkan wilayah Indonesia, melalui perbatasan darat Entikong," ujar Saifullah.

Dari hasil pemeriksaan awal di PPLB Entikong, Saifullah menjelaskan, petugas tidak menemukan narkoba di bagian dalam atau muatan mobil tersebut.

"Untuk pemeriksaan mendalam dan menyeluruh, sopir dan mobil SUV itu dibawa ke Kantor KPP Bea Cukai Entikong sekaligus dilakukan interview intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas  KPP BC Entikong didukung oleh petugas BNNP. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut di Entikong, kedapatan satu kotak disembunyikan di bagian bawah kolong mobil," kata Saifullah.

Lebih lanjut Saifullah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kotak hitam didapati lima bungkusan warna kuning berisi butiran kristal berwarna putih.

"Dari hasil narcotic test diketahui barang itu sabu seberat kurang lebih 5,13 kilogram," Saifullah Nasution mengungkapkan.

Barang bukti yang disita dari sindikat narkoba jaringan Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Liputan6.com/Raden AMP)

Saifullah menambahkan, upaya penggagalan penyelundupan sabu ini merupakan koordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya, dengan BNNP dan KPP BC Entikong, jajaran Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat didukung penegak hukum, yaitu Polda Kalbar, Kodam XII Tanjungpura.

"Dari hasil pengembangan atau control delivery yang dilakukan BNNP bersama Bea Cukai berhasil didapat satu tersangka berinisial MDR dengan alamat di Kota Pontianak," ucap Saifullah.

Atas perbuatan tersebut, Saifullah mengungkapkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana dengan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ia menegaskan.  

Saifullah menambahkan, atas upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan bersama ini, diperkirakan puluhan ribu generasi penerus bangsa dapat diselamatkan dari bahaya pengaruh barang haram tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Nunukan

Tak hanya di Entikong, Kalbar. Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), juga membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan jaringan Malaysia. Mafia Malaysia disebut-sebut menjadi dalang penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi yang kini disita polisi sebagai barang bukti.

"Dugaan kami narkoba dikendalikan mafia dari Malaysia," kata Kepala Polres Nunukan AKBP Pasma Royce saat dihubungi, Kamis, 15 September 2016.

Pasma menyebutkan bandar Malaysia ini mengendalikan enam tersangka warga negara Indonesia yang sudah ditangkap polisi. Para tersangka ini, yakni Ahmad, Agus, Hafiz, Mansah, Refly Sepriono, dan Febriansyah yang diduga menyelundupkan narkoba ke sejumlah kota di Indonesia.

Awalnya, polisi membekuk tiga tersangka, yakni Ahmad, Agus, dan Hafiz berikut barang bukti narkoba di Hotel Firdaus, Nunukan, Kamis pekan lalu, 8 September 2016. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya di Tarakan, Kaltara dan Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, 11 September lalu.

Pasma menduga para tersangka menjadi kaki tangan jaringan mafia narkoba berdomisili di Kei Kei Malaysia yakni Haiz dan Enceng Salendang. Keduanya memang diduga menjadi aktor dibelakang berbagai kasus penyelundupan narkoba masuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kaltara.

Saat ini, aparat Polres Nunukan memasukkan nama Haiz dan Enceng Salendang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Polisi juga memburu satu orang DPO kasus ini berinisial A dan berdomisili di Jakarta.

Pada awal 2016, Polres Nunukan juga membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan bandar dari Tawau, Malaysia, Aco. Jaringan mafia narkoba Malaysia ini bahkan sudah menjangkau sejumlah sipir Rumah Tahanan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Polisi menangkap empat tersangka pengedar narkoba Malaysia yang merupakan sipir, napi narkoba, sopir rumah tahanan, dan penduduk setempat. Lima orang ini merupakan jaringan yang berkomplot dengan bandar narkoba Tawau dalam penyelundupan narkoba memasuki Rutan Balikpapan.

Pengungkapan kasusnya bermula dari hasil penangkapan kurir narkoba Nunukan, Keling, berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan, dia hanya menerima order pembelian narkoba dari Tawau dari rekannya di Rutan Balikpapan.

Polres Nunukan lantas memburu tersangka lainnya, yakni Rifga, Zacky, Aan, dan Basit, di tempat terpisah. Mereka kompak mengaku memperoleh uang hasil penjualan narkoba kepada napi di Rutan Balikpapan. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus narkoba ini dengan ancaman maksimal hukuman mati.

3 dari 3 halaman

Bandar 5 Kg Sabu Ditangkap di Palu

Selain di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, perang terhadap sindikat narkoba asal Malaysia juga digencarkan di Sulawesi Tengah.

Satreskoba Polres Nunukan yang bekerja sama dengan Polda Sulteng dan BNNP setempat menangkap tiga bandar besar sabu di Palu. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari tiga bandar sebelumnya yang ditangkap di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti lima kilogram sabu siap jual.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga bandar besar sabu tersebut di wilayah hukumnya.

Di mana penangkapan itu, lanjut dia, atas koordinasi yang dilakukan Satreskoba Polres Nunukan bersama Polda Sulteng dan BNNP.

"Penangkapannya berdasarkan pengembangan, karena kebetulan di wilayah hukum kita makanya perlu dilakukan koordinasi. Oleh karena itu bisa berhasil menangkap tiga bandar lainnya," kata Hari di Palu, Jumat, 16 September 2016.

Menurut dia, ketiga bandar tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Polres Nunukan dan dibawa langsung oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hari minggu kemarin mereka diberangkatkan dari Bandara Palu menuju Nunukan menggunakan pesawat Sriwijaya. Termasuk sejumlah barang buktinya juga sudah dibawa ke sana," Hari menambahkan.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulteng Kombes Djoko Marjatno menambahkan, tiga bandar tersebut merupakan warga yang sudah lama berdomisili di Palu. Di antaranya, MA (35), RSK (35), dan FE (28).

"Ketiganya ditangkap di hari yang sama, namun beda tempat. Namun semuanya ditangkap di rumahnya masing-masing," Djoko menjelaskan saat dikonfirmasi secara terpisah.

Untuk MA, diketahui berdomisili di Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu, RSK di Jalan Abadi, Kelurahan Talise, dan FE di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.

"Kebetulan mereka tinggal satu kecamatan, sehingga cukup memudahkan petugas untuk cepat menangkap," ujar Djoko.

Saat ditangkap di kediamannya masing-masing, ketiga bandar itu tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti lima paket besar sabu dengan berat lima kilogram.

Selain itu ditemukan juga 1.000 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 51 gram, 16 buah handphone berbagai merek, dua buah bong korek dan plastik pembungkus, tiga buah buku ATM, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai Rp 11 juta.

Dari pengakuan sementara beberapa tersangka, sabu itu mau diedarkan di sejumlah wilayah Sulteng.

Dan sabu yang ingin mereka edarkan itu merupakan sabu terbesar kedua yang berhasil mereka bawa masuk ke Palu. Sebelumnya, mereka juga pernah meloloskan sabu seberat empat kilogram.

"Ini kali kedua mereka meloloskan sabu masuk Palu. Namun belum sempat diedarkan mereka lebih dulu ditangkap. Kami sangat bersyukur atas keberhasilan bersama ini," kata Djoko.

Sebelumnya, atas informasi masyarakat Polres Nunukan membekuk dua pengedar sabu yang menginap di Hotel Firdaus, Nunukan.

Masing-masing, HFS (17), warga Nunukan Timur dan AGS (31), warga Manado, Sulawesi Utara.

Keduanya saat itu diketahui masuk dari jalur tidak resmi, sehingga dilakukan lidik dan geledah ditemukan sejumlah paket sabu yang tersimpan di dalam tas salah satu tersangka.

Dari situ kemudian dikembangkan lagi berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sehingga ditangkap satu tersangka di Tarakan, Kalimantan Timur, bernama AH (35), warga Manado, hingga akhirnya dilanjutkan pengembangan ke Palu dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

"Jadi semua tersangka itu merupakan pengedar lintas provinsi yang sabunya kemungkinan berasal dari Malaysia," Djoko menandaskan.

Saat ini ketiga tersangka yang ditangkap di Palu tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama tiga rekan lainnya di Polres Nunukan.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka kasus narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.