Sukses

Merasa Dilecehkan, Gadis SMK Polisikan Kadis Pemkot Manado

Korban pelecehan sedang magang di instansi yang dipimpin sang kadis.

Liputan6.com, Manado - Salah satu kepala dinas atau kadis di Pemerintah Kota Manado, berinisial H dilaporkan ke aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis malam, 15 September 2016. H dilaporkan dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap T (16), gadis salah satu SMK di Manado yang praktik sementara atau magang di instansi yang dipimpin sang kadis.

T datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut didampingi ibunya beserta Ketua Komisi Daerah Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang. Jull membenarkan yang dilaporkan adalah tindak dugaan pelecehan yang terjadi pada akhir Agustus 2016.

"Korban memang tidak langsung mengungkap apa yang terjadi pada saat itu karena dia tengah menjalani praktik sistem ganda di kantor lokasi kejadian. Dia khawatir kalau bicara terbuka akan mempengaruhi nilai di sekolah," ucap Jull.

Jull menambahkan, setelah praktik selesai barulah T berani buka mulut pada keluarga, termasuk mengungkap hal itu ke pihak sekolah. Jull menuturkan, korban tampak gigih ingin menuntaskan masalah tersebut hingga melaporkannya ke polisi.

"Artinya sebagai anak yang masih di bawah umur, dia punya alasan jelas sampai berani bicara terbuka. Dan kami menduga telah terjadi tindak pidana di situ karena korban diraba dan dipangku oleh oknum kepala dinas," Jull menandaskan.

Dari pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Agustus lalu saat suasana kantor dinas sedang lengang. Oleh H, korban dibawa ke ruang kerja kemudian dipangku. Bagian tubuh korban pun sempat dielus.

"Kadis ikut bertanya apa keinginan saya selepas sekolah, ingin menjadi tenaga honor di kantornya atau bahkan dibantu menjadi 'Nona Manado'," ujar korban.

Namun tidak terjadi hal lebih karena korban bisa mengelak dari pangkuan oknum itu.

Adapun H yang dikonfirmasi masalah tersebut via pesan singkat, hanya menjawab, "Harus hormati proses (hukum)nya."

Sementara itu, pihak sekolah melalui Kepsek Moodie Lumintang yang ditanyai melalui telepon seluler mengaku dirinya dalam posisi menunggu perkembangan kasus karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Siswi kami masih di bawah umur, sementara yang menjadi terlapor adalah orang yang sudah berkeluarga. Bagaimanapun juga kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Moodie.

Adapun Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Kombes Mardjuki mengaku telah menerima laporan dari korban. "Kami sementara tindak lanjuti," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini