Sukses

Top 3: Mengejutkan, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Dihukum Mati

Dalam persidangan sebelumnya Tomi Wijaya alias Tobi, Suket, Mas Bobby, dan Faisal alias Pis dituntut 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Bengkulu - Permintaan hukuman mati dari empat orang terdakwa kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provoinsi Bengkulu dinilai janggal.

Permintaan tersebut diungkapkan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

Dalam persidangan sebelumnya Tomi Wijaya alias Tobi, Suket, Mas Bobby, dan Faisal alias Pis dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Novian Adam.

Permintaan keempat terdakwa ini dianggap sebagai hal yang aneh olah penasihat hukumnya.

Hingga malam hari ini, Jumat (16/9/2016), berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal Regional.

Kabar lainnya yang tak kalah menarik mengenai kelahiran bayi berkepala dua dan bertangan tiga yang menghebohkan Makassar. Lalu ada pula berita tentang jumlah nominal uang yang raib digondol maling di ATM.

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 Regional:

1. Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati

Lima terdakwa kategori dewasa dalam kasus kekerasan seksual berujung kematian Yuyun saat disidang di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah meminta hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujar Kristian.

Sementara itu, tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula di mana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

Selengkapnya...

2. Bayi Berkepala Dua dan Bertangan Tiga Gegerkan Makassar

(Ilustrasi)

Bayi berkepala dua yang memiliki satu badan serta bertangan tiga membuat heboh warga Kota Makassar.

Bayi dengan panjang 42 sentimeter dan berat tubuh 3470 gram tersebut lahir melalui proses caesar pada Rabu, 14 September 2016 di RS. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Sang ayah, Heriyasmin, mengatakan sejak awal bayi di kandungan istrinya dalam keadaan normal atau tak mengalami kelainan.

"Selanjutnya di RS Wahidin, bayi saya lahir dengan proses caesar dan mengalami kelainan genetika alias kepalanya bercabang dua, serta memiliki tiga tangan, di mana satu tangan belum jadi utuh, tapi tampak muncul di dekat lengan bayi," ujar Heriyasmin.

Selengkapnya...

3. Bukan Rp 4,5 Miliar, Jumlah Duit ATM Raib Dirampok Capai...

Modus perampokan mobil

Perampokan mobil jasa pengangkut uang ATM milik PT TAG di Kabupaten Subang pada Rabu malam, 14 September 2016, ternyata bukan menggondol Rp 4,5 miliar.

"Setelah cek TKP bersama pihak perusahaan PT TAG, ternyata satu kantong uang yang berhasil dibawa pelaku sebesar Rp 10.956.650.000," Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkat, Kamis, 15 September 2016.

Yusri mengungkapkan, mobil minibus APV putih milik PT TAG pada saat kejadian mengangkut uang yang berjumlah Rp 17 miliar dari Subang menuju Kota Bandung. Uang tersebut terbagi dalam tiga kantong.

Menurut Yusri, pihak perusahaan hanya mengungkapkan jumlah uang yang telah dicuri dari mobil. Sementara jumlah di dua kantong lainnya, polisi belum dapat memastikan.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini