Sukses

Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Vonis Mati, Jaksa Tuntut 20 Tahun

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut satu terdakwa dihukum mati karena menjadi otak pembunuhan Yuyun.

Liputan6.com, Rejang Lebong - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejanglebong, Bengkulu kasus pembunuhan Yuyun tetap berpegang pada tuntutan semula dimana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

"Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal," kata Ketua Tim JPU  Dodi Wira Admadja dilansir Antara, Kamis, 15 September 2016.

Lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejang Lebong, di antaranya untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa untuk otak pembunuhan bocah berusia 14 tahun, yakni Zainal alias bos.

"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman, malah keempatnya meminta hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap terdakwa Zainal alias bos," kata Kristian Lesmana, tim penasehat hukum terdakwa. 

Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa terdiri dari Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19). Mereka sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, di hadapan majelis hakim yang diketuai Heny Farida dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin meminta agar hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.

Permintaan empat terdakwa ini dianggap penasehat hukum sebagai hal yang dianggap aneh, sehingga dirinya menduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antarsesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi. Secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujar Kristian.

Menyikapi tuntutan dari empat terdakwa ini, tim penasehat hukum kelimanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016. 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.