Sukses

Video Dugaan Penyiksaan Hewan Beredar, Taman Safari Sebut Bohong

Sudah enam saksi diperiksa menindaklanjuti video dugaan penyiksaan hewan yang beredar di dunia maya.

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah memeriksa enam saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong lewat dunia maya yang dilaporkan oleh Taman Safari Indonesia (TSI). Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dengan Mabes Polri karena posisi terlapor berada di luar wilayah hukum Polda Jawa Barat.

‎"Sebagai tindak lanjut, sudah diperiksa enam saksi, baik dari pihak pengelola maupun saksi ahli. Kendalanya, terlapor ini posisinya berada di luar Jawa, maka kami juga berkoordinasi dengan cyber crime," kata Yusri di Bandung, Jumat (9/9/2016).

‎Beberapa waktu lalu, Yayasan Taman Safari Indonesia melaporkan salah satu organisasi nonpemerintah (LSM) "Scorpion" ke Polda Jawa Barat terkait informasi yang diunggah ke dunia maya, Facebook dan YouTube. TSI membantah informasi dalam video tersebut dan merasa telah dirugikan.

Video tersebut menayangkan aktivitas pengunjung yang berfoto dengan seekor anak singa bernama Morgan di TSI. Dalam keterangan video ditulis bahwa Morgan dibius sebelum berfoto dengan pengunjung.

Pihak pengelola kemudian menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).‎

‎

Yusri mengatakan,saksi yang telah dimintai keterangan adalah komisaris TSI, kurator satwa, pawang, keeper, dokter hewan TSI, serta saksi ahli seorang dokter hewan sekaligus peneliti dari BKSDA Bogor. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembiusan yang dilakukan pengelola Taman Safari terhadap Morgan.

Yusri menambahkan, ‎proses penyelidikan terus berlangsung. Surat panggilan telah dilayangkan kepada terlapor atas nama Gunung Gea, yang beralamat di Medan Sumatera Utara. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Sementara itu, peneliti dari BKSDA Bogor, Pujo Setio mengatakan sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Dia mengaku telah memberikan keterangan sejalan dengan kapasitasnya sebagai peneliti sekaligus dokter hewan.

"Saya diminta sebagai saksi ahli tentang delik aduan pencemaran nama baik Taman Safari Indonesia. Setelah ini, belum diketahui apakah akan ada lagi pemeriksaan lebih lanjut, tapi pada dasarnya saya siap membantu," ucap Pujo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini