Sukses

Merokok di Cirebon, Pilih Penjara 3 Hari atau Bayar Rp 150 Ribu?

Aturan pelarangan merokok itu berlaku sejumlah kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 8/2015.

Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon segera memberlakukan Perda Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 25 September 2016. Dalam perda tersebut, sejumlah ancaman pidana dan denda menanti perokok yang nekat merokok di area terlarang.

Berdasarkan aturan perda, kawasan tanpa rokok itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang sudah ditentukan. Untuk meminimalkan jumlah perokok, penanggung jawab area tersebut dilarang menyediakan asbak dan sejenisnya.

Dalam perda itu ditegaskan ancaman kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta menanti para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi pelanggar yang menjadi penanggung jawab atau pemimpin institusi yang melakukan pelanggaran.

Di antaranya, tidak melakukan imbauan tidak merokok, menegur langsung perokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di lingkungan institusinya. Sebelum vonis pengadilan dijatuhkan, ada pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 5 juta.

Menurut Kabid Penegakan dan PPNS pada Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto, ada tiga ketentuan pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda KTR.

"Ancaman sanksi pidana kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta diterapkan kepada pelanggar yang menjadi penanggung jawab atau pemimpin institusi," kata Buntoro usai sosialisasi Perda KTR di ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Kamis, 8 September 2016.

Sementara bagi pelanggar dari kalangan produsen, penjual, pengiklan dan promotor, ancaman hukuman kurungan 30 hari atau denda Rp 5 juta dengan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 2,5 juta atau penahanan sementara KTP.

"Bagi perokok, sanksi pidana kurungan tiga hari atau denda Rp 100 ribu, dan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 50 ribu," kata dia lagi.

Tilang Sopir Angkot

Ia menegaskan sanksi bagi pemimpin atau penanggung jawab lebih berat. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan pemimpin atau penanggung jawab, di antaranya wajib memasang pengumuman dan tanda larangan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok di institusinya yang masuk KTR.

"Pengumuman wajib dipasang di pintu masuk dan lokasi yang pencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca," ucap Buntoro.

Dia menjelaskan, Perda KTR bukan melarang kegiatan merokok sama sekali, tetapi hanya mengatur kegiatan merokok di kawasan yang sudah ditentukan. Dalam upaya penegakan perda ini, kata dia, setiap institusi akan dibentuk pengawas.

Nantinya akan dibentuk tim keliling dan posko persidangan yang akan langsung menyidangkan pelanggaran.  

"Kami juga akan bekerja sama dengan polisi, terutama untuk upaya penegakan Perda di dalam angkutan kota yang dilakukan sopir angkot. Nanti sopir yang ketahuan merokok, juga bakal kena tilang," kata Buntoro.

Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni memaparkan, Perda Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bakal mulai berlaku efektif mulai 25 September 2016. "Begitu berlaku efektif, upaya penegakan hukum juga akan diberlakukan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edi Sugiarto mengungkapkan perda tersebut akan memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Sebagai dukungan pemberlakuan perda tersebut, kata Edi, sejumlah puskesmas akan menyediakan klinik konseling bagi yang ingin berhenti merokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.