Sukses

5 Fakta Tak Terduga Kasus Penganiayaan Guru SMK Makassar

Dasrul, sang guru SMKN 2 Makassar memutuskan memberi maaf pada siswanya tetapi siswa itu belum juga mencabut laporan balik.

Liputan6.com, Makassar - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Dasrul, guru arsitek SMKN 2 Makassar sejak awal menyita perhatian masyarakat. Ia dikeroyok oleh pasangan bapak dan anak M Adnan Achmad dan MAS (16) yang tak lain siswanya sendiri.

Hidung Dasrul patah hingga harus menjalani bedah rekonstruksi. Sedangkan, MAS dan bapaknya sempat mendekam di penjara karena ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan.

Belakangan, Dasrul memaafkan anak didik yang menganiaya dalam persidangan melalui diversi sehingga MAS bisa langsung dinyatakan bebas. Namun, hal itu tidak berlaku bagi ayah si anak yang tetap dituntut untuk bertanggung jawab.

Di dalam proses pengusutan kasus, terselip sejumlah fakta tak terduga. Berikut Liputan6.com merangkum lima fakta menarik perjalanan kasus penganiayaan guru SMK Makassar.

1. Penetapan Tersangka Dalam Sehari
 
Setelah dikeroyok, Dasrul langsung melaporkan pasangan ayah anak, Adnan dan MAS ke Polsek Tamalate Makassar dengan dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat.

MAS dan bapaknya langsung diproses oleh penyelidik Polsek Tamalate. Polisi hanya membutuhkan waktu sehari untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahannya secara bersama-sama.

Namun, pasangan bapak dan anak itu tidak berdiam diri. Adnan menyuruh putranya melaporkan balik Dasrul atas dugaan pidana yang sama. Pelaporan itu berbekal hasil visum dari RS Bhayangkara Makassar yang menyebutkan ada pukulan di dahi sang anak.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut. Dasrul bahkan sudah pernah diperiksa atas tudingan yang dilaporkan siswanya.

2. Penolakan versus Pembelaan

Kasus pengeroyokan pasangan bapak dan anak terhadap guru SMKN 2 Makassar mendapat sorotan tajam dari publik. Sebagian warga mendukung pemidanaan atas kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa dan bapaknya. Sebagian mengecam orang yang menyalahkan siswa tersebut.

Salah seorang wakil rakyat dan juga pemilik pesantren, Iqbal Djalil menolak menerima MAS karena menilai anak tersebut tidak cocok belajar di pesantren. Hal senada juga diutarakan PGRI yang menolak memberi toleransi bagi MAS untuk belajar kembali di sekolah.

Namun, pendapat itu dinilai tidak tepat. Sejumlah LSM menganggap MAS hanya korban dari sistem pendidikan. Apapun alasannya, MAS tidak boleh dikriminalisasi hingga dihancurkan masa depannya hanya karena alasan emosional semata.

Aktivis LSM di Makassar juga tak sepakat jika MAS tak lagi diberi ruang toleransi untuk mengecam dunia pendidikan karena bagi LSM, pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh Negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Kapolsek Dicopot

3. Kapolsek Dicopot

Setelah kasus mulai ramai, Polrestabes mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polsek Tamalate. Tak berhenti di situ, jabatan Kapolsek Tamalate yang dijabat oleh Kompol Aziz Yunus akhirnya goyang.

Yunus akhirnya dicopot dari jabatannya. Kepolisian berdalih hal itu hanyalah bentuk penyegaran dalam sebuah organisasi.

Namun, masyarakat menganggap pencopotan itu karena Yunus tak bisa menangani kasus tersebut secara profesional. Usai menetapkan MAS dan bapaknya sebagai tersangka dengan waktu yang sangat cepat, ia menahan keduanya meski MAS berstatus anak di bawah umur.

Selang permutasian jabatan Kapolsek Tamalate, kasus ini dilanjutkan kembali oleh penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Penyidik segera menyelesaikan berkas perkara MAS dan bapaknya untuk kemudan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

4. Maaf Dasrul bagi Siswanya

Setelah dipelajari kejaksaan, berkas perkara MAS dinyatakan lengkap alias P21 dan siap disidang di Pengadilan Negeri Makassar. Sementara berkas perkara bapaknya, Muh Adnan Achmad masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan.

Selang sepekan, Kejaksaan Negeri Makassar lalu melimpahkan perkara MAS ke Pengadilan Negeri Makassar dan sidang pembacaan dakwaan pun digelar Selasa, 6 September 2016, secara tertutup dengan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Tri Raharjo.

Dasrul yang didampingi penasehat hukumnya, Azis Pangeran bersama para siswa dan guru-guru SMKN 2 Makassar turut hadir di Pengadilan Negeri Makassar. Kehadiran mereka dalam rangka memenuhi panggilan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak saksi pelapor atau korban.

Azis Pangeran mengatakan persidangan dimulai di ruangan diversi karena pelakunya masih di bawah umur. Dalam persidangan tersebut, Dasrul memberikan maaf tanpa ada permintaan dari siswanya.

"Namun dengan catatan, siswanya itu, MAS, kembali ke orangtuanya dan tidak sekolah lagi di SMKN 2 Makassar dan guru Dasrul sama sekali tidak minta konpensasi atas kerugian materi yang dialami," kata Azis Pangeran.

Namun pemberian maaf dari Dasrul, lanjut Azis, hanya berlaku bagi siswanya MAS, bukan untuk bapaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dan terkait laporan baliknya, kami sudah siap menghadapi dan sangat yakin tidak ada kekerasan yang dilakukan Dasrul sebagaimana keterangannya dihadapan penyidik yang telah dituangkan saat diperiksa dalam lapor balik siswanya," ujar Azis.

Atas pernyataan maaf yang disepakati oleh keduanya, akhirnya diterima oleh Hakim dan diputuskan MAS bebas dari segala tuntutan atas kasus yang menjeratnya.

3 dari 3 halaman

5. Laporan Balik Belum Dicabut

5. Laporan Balik Belum Dicabut

Meski Dasrul telah memaafkan MAS dan membebaskan ia dari segala tuntutan, MAS hingga saat ini belum melakukan hal yang sama. Ia belum mencabut laporan baliknya terhadap gurunya Dasrul.

"Hingga saat ini laporan balik MAS terhadap gurunya Dasrul masih masih proses penyelidikan untuk memenuhi alat bukti. Jadi sampai detik ini tak ada pencabutan laporan yang dilakukan dari pihak MAS sebagai pelapor," singkat Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (7/9/2016).

Kejadian itu bermula saat Dasrul menegur siswanya karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah. MAS yang tidak terima mengatai Dasrul jorok dan kemudian ditegur kembali oleh Dasrul dengan ditepuk pundaknya.

Tak terima perlakuan gurunya, MAS menelepon bapaknya. Selang beberapa menit, Adnan datang ke sekolah bertemu MAS dan hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar.

Namun saat menuju ruangan Wakepsek, keduanya berpapasan dengan Dasrul. Adnan yang tersinggung kemudian memukul wajah Dasrul hingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah. Melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS turut memukul Dasrul.

Saat gaduh tersebut, sejumlah siswa SMKN 2 Makassar yang tidak terima guru mereka dipukuli mengejar MAS dan Adnan. Para siswa itu sempat mengeroyok MAS tapi tidak lama karena keduanya keburu kabur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.