Sukses

Susul Istri, Suami Gantung Diri di Pohon Kali Mati

Suami di Kupang itu menjadi saksi tewasnya sang istri saat tergantung di kamar kos.

Liputan6.com, Kupang - Baru seminggu berlalu, warga RT 11/ RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) digegerkan penemuan jasad Agustina Djami (24) yang tewas gantung diri di kamar kos.

Jasad Agustina Djami pertama kali ditemukan oleh suaminya Randi Welhimus Hiko (31).

Warga setempat kembali digegerkan penemuan jasad pria tergantung di dahan pohon di sebuah kali mati sekitar pukul 11.00 WIB. Jasad itu teridentifikasi bernama Randi Welhimus Hiko.

Jasad Randi pertama kali ditemukan anggota Sabhara Polda NTT, Steven Baitanu. Usai menemukan jasad Randi yang terikat jaket kain berwarna hitam, Steven langsung melapor ke Polsek Alak.

Selanjutnya, aparat Polsek Alak lalu turun ke TKP dan mengamankan lokasi ditemukannya jasad Randi dengan memasang garis polisi. Jasad lalu dievakuasi dan dibawa ke ruang IPJ RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.

"Korban diduga sudah tewas tergantung lebih dari satu hari karena tubuh korban sudah bengkak dan mengeluarkan belatung. Kita juga sudah bersepakat dengan keluarga korban agar jasad diautopsi," kata Kapolsek Alak, AKP Antonius Mengga kepada Liputan6.com.

Kerabat Randi, Nikolas Dae di ruang IPJ RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mengungkapkan pada Selasa dini hari, 30 Agustus 2016, sekitar pukul 00.30 Wita, istri Randi ditemukan tewas tergantung di dalam kos. Atas kejadian itu, kata Nikolas, aparat Polsek Alak langsung memeriksa Randi.

"Jasad Agustina Djami baru dikuburkan pada Kamis. Usai penguburan jasad Agustina Djami, Randi langsung kembali ke Polsek Alak dengan alasan masih diperiksa sebagai saksi atas kematian istrinya. Saat ke Polsek Alak, Randi diantar oleh Jelosius Lipe," kata Nikolas.

Saksi Tewasnya Istri

Sementara kuasa hukum keluarga Randi, Nikolas Kelomi dan George Nakmofa di ruang IPJ RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mengaku keluarga sudah bersepakat agar jasad Randi diautopsi. Langkah autopsi yang ditempuh keluarga itu beralasan karena keluarga ingin memastikan apakah Randi tewas karena digantung ataukah gantung diri.

"Ketika keluarga tanya ke polisi penjelasan yang diberikan yakni Randi melarikan diri dari Polsek Alak usai diperiksa sebagai saksi. Jikalau Randi melarikan diri, maka polisi bertanggung jawab apalagi sebagai seorang saksi Randi harus dijamin keselamatannya," ujar Nikolas.

Dia meminta agar autopsi yang nanti dilakukan Tim Biddokkes Polda NTT supaya tidak memihak ke pihak manapun tetapi memberikan hasil autopsi yang benar-benar murni. Terkait hal itu, Kapolsek Alak mengatakan status Randi masih sebagai saksi atas kematian Agustina Djami.

"Proses pemeriksaan terhadap Randi Welhimus Hiko baru selesai pada Sabtu (3/9/2016). Setelah selesai pemeriksaan, ketika kita baru akan menghubungi keluarganya untuk datang menjemput dia, dia malah sudah pergi. Yang jelas bahwa kita akan bertanggung jawab terhadap kasus ini," ucap Antonius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.