Sukses

Meracau di Bandara, WN Selandia Baru Ketahuan Sakau

Perempuan WN Selandia Baru itu meracau jika dirinya dituding sebagai pengguna narkoba.

Liputan6.com, Denpasar - ‎ MLW (27), perempuan asal Selandia Baru diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali. Perempuan yang baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali itu terus meracau tidak karuan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen I Putu Gede Astawa menerangkan, tersangka tiba di Bali pada pukul 15.00 Wita pada Rabu 31 Agustus 2016. ‎MLW terlihat meracau dan tidak sabar saat antre cap paspor.

"Saat didekati oleh petugas Imigrasi, penumpang berinisial MLW itu mengatakan jika banyak orang yang menuduhnya menggunakan narkoba di dalam pesawat," kata Astawa di Kantor BNN, Jumat (2/9/2016).

Pada saat itu petugas Imigrasi berusaha menenangkan dan membawa MLW ke Kantor Imigrasi.

"Petugas Imigrasi memberinya (MLW) air mineral. Setelah menghabiskan airnya, MLW tiduran di sofa sambil membaca buku. Kelihatan dia sangat gelisah. Petugas merasa curiga dengan gerak-gerik MLW langsung menghubungi Bea Cukai Ngurah Rai dan BNN," ucap dia.

Setelah dihubungi, petugas Bea Cukai dan BNN tiba di Kantor Imigrasi. Petugas kemudian menggeledah barang bawaan MLW, tapi tak ditemukan benda mencurigakan. MLW pun diminta bangun dari tidurnya di sofa.

"Saat dia bangun itu, tiba-tiba jatuh satu plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu," tutur Astawa.

Diketahui, sabu di dalam plastik klip tersebut sisa narkoba yang di gunakan MLW sebelum dirinya terbang menuju Bali. "Dia rupanya sakau saat tiba di bandara. MLW sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah koordinasikan dengan kedutaan dia. Barang bukti yang kita amankan, yakni narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram," tutur Astawa.

Menurut Astawa, sabu yang dbawa dari Australia itu hendak digunakan sendiri. MLW memang seorang pecandu narkoba.

"Dia sudah lama menggunakan narkoba, sudah delapan tahun. Dia sangat ketergantungan. Dia ke Bali untuk berlibur," ucap dia.

Sementara itu, MLW terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini MLW ditahan di BNN Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini