Sukses

Bupati Bantul Pilih Bangun Mal daripada Perumahan

Liputan6.com, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul masih konsisten menjalankan moratorium pembangunan perumahan di lima kecamatan wilayah aglomerasi penduduk di Bantul yakni Kecamatan Bantul, Kasihan, Banguntapan, Sewon, dan Pleret. Moratorium ini diberlakukan sejak Mei 2015 dan akan berakhir hingga Desember 2016.

Bupati Bantul Suharsono menjelaskan lima kecamatan itu menjadi kawasan hijau sehingga tidak diperbolehkan pembangunan perumahan. "Kalau jalur hijau saya tetap tidak izinkan (bangun perumahan). Kan sudah ada tempat sendiri seperti di pajangan," kata dia di Bantul, Selasa (30/8/2016).

Suharsono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan moratorium ini. Sebab, pembangunan perumahan di wilayah Bantul sejauh ini makin marak.

"Saya tinjau ulang lagi, apakah para pengembang ini mematuhi aturan tersebut atau tidak," ujar dia.

Suharsono mengaku lebih memilih pembangunan di daerahnya adalah yang banyak menyerap pekerja. Terutama para pekerja dari anak daerah Bantul. Penyerapan tenaga kerja di wilayahnya salah satunya dengan pembangunan mal di wilayah perbatasan kabupaten.

"Kalau saya memikirkan yang bisa menyerap tenaga kerja Bantul," ujar dia.

Pemkab Bantul juga mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian agar lahan pertanian tidak terus berkurang. Pemerintah dan dewan juga sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mendesak alokasi lahan hijau 13 ribu hektare di 17 kecamatan se-Bantul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.