Sukses

Tenggat Waktu Penangkapan Polisi Kurir Narkoba 1 Pekan Lagi

Sejak ditetapkan sebagai buronan, Hidayat tak pernah lagi berdinas di bagian identifikasi Polres Parepare.

Liputan6.com, Parepare - Polisi dari Polres Parepare, Brigadir Hidayat dikabarkan menyambi sebagai kurir narkoba jaringan internasional. Sang polisi bak hilang ditelan Bumi. Jejaknya sulit untuk diendus.

Sejak ditetapkan sebagai buronan, Hidayat tak pernah lagi berdinas di bagian identifikasi Polres Parepare. Sementara, tempat tinggalnya pun selalu dalam keadaan kosong.

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengaku, hingga saat ini anggotanya masih mengejar Brigadir Hidayat. Namun, ia enggan menyebutkan secara detil lokasi Hidayat, apakah masih di wilayah Sulsel atau sudah keluar provinsi.

"Sementara masih pengejaran, Kalau kami ungkap itu teknis. Mohon doa saja semoga kami cepat menangkapnya," kata Pria melalui pesan singkatnya saat dihubungi di Parepare, Sulsel, Selasa (30/8/2016).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pengejaran Brigadir Hidayat maksimal satu pekan lagi. Dia pun mengimbau sang polisi sekaligus kurir narkoba untuk menyerahkan diri secepatnya.

"Sesuai instruksi Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Gatot Edi Pramono bahwa tim Satnarkoba Polres Parepare diberi rentang waktu tinggal seminggu melakukan pengejaran terhadap Brigpol Hidayat. Jika sudah ditangkap, dipastikan di situ langsung diberi sanksi pemecatan," kata Frans.

Brigadir Hidayat yang diketahui merupakan anggota bagian identifikasi Polres Parepare diduga merupakan pemain lama dan masuk dalam salah satu jaringan narkoba internasional.

Perannya terkuak saat Satuan Narkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Kota Tarakan yang bersandar di dermaga Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare seberat 5 kg.

Status Brigadir Hidayat saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Parepare.

"Dia target utama kita. kalau anggota kepolisian sudah jelas hukumannya dan banyak ancamannya, yang jelas dia sudah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika sudah jelas perbuatannya secara pidana dan administratif, yah bisa saja sampai pemecatan," ucap Frans.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini