Sukses

Niat Karaoke, Panitera PN Jeneponto Berakhir dengan Luka Tembak

Liputan6.com, Jeneponto - Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Andi Burhan Karaeng Tengang (43) menjadi korban peluru nyasar dari pistol milik Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baramuli di Cafe Resky, Jalan Lingkar, ‎Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban mendatangi Cafe Resky dengan maksud untuk bernyanyi. Setibanya di lokasi, ia berkelahi dengan Lallo (35), warga Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Seorang warga Lingkungan Pannara, Jeneponto, Yamba (43) mencoba melerai keduanya agar tak melanjutkan perselisihan.

Meski coba dilerai, keduanya tetap berselisih sehingga AKP Baramuli Kasat Narkoba Jeneponto yang juga berada di Cafe Resky tersebut keluar dan melepaskan tembakan peringatan. Nahas, peluru tersebut mengenai paha Andi Burhan.

Selanjutnya korban, Andi Burhan dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapat perawatan medis. Namun, Andi dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk dioperasi sekaligus mengeluarkan proyektil peluru dari pahanya. Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno mengatakan proyektil itu telah berhasil dikeluarkan dari paha korban.

Andi Burhan, korban penembakan mengatakan sebelum kejadian, ia, Baramuli dan Lallo berada dalam satu ruang di kafe tersebut sambil konsumsi minuman keras. "Jadi dia itu dalam keadaan mabuk usai tenggak bir bersama Lallo," ucap Burhan.

Perkelahian itu, ujar Burhan, dimulai saat Lallo meneriaki dirinya dalam keadaan mabuk. "Lallo teriak di kafe katakan mana orang pengadilan sehingga saya mendatangi mejanya dan minta penjelasan Lallo yang berteriak mencari orang pengadilan. Di situlah perkelahian saya dan Lallo terjadi," tutur Burhan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan memeriksa Kasat Narkoba yang terlibat dalam percekcokan itu. "Jika terbukti melanggar, ada sanksi tegas diberlakukan baik secara pidana maupun secara administrasi," kata Frans.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.