Sukses

Dalam Sehari Terjadi Kasus Pencabulan Bocah di 3 Daerah

Seorang pemuda di Sinjai, Sulsel, mencabuli 15 bocah. Sementara di Palembang, pelajar SMA mencabuli bocah SD.

Liputan6.com, Makassar - Kedok RH (25) sebagai terduga pencabulan anak terungkap setelah tepergok warga sedang beraksi di sebuah kebun belakang sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) negeri di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Saat itu, warga Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, itu sedang mencabuli korbannya, M, pelajar berusia 12 tahun. Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan pada Jumat, 19 Agustus 2016.

"Tersangka RH saat ini sudah diamankan dan sementara mengikuti proses penyidikan," ucap Sardan saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon dari Makassar, Kamis, 25 Agustus 2016.

Menurut Sardan, kedok RH terungkap pada saat seorang satpam madrasah tsanawiyah, Rustam, pergi ke kebun di belakang sekolah tersebut untuk mengambil bambu. Di tengah perjalanan, Rustam kemudian melihat ada orang di balik pohon, sehingga ia mendekati tempat itu sambil mengamati dari jarak sekitar lima meter.

"Saksi (Rustam) pada saat itu melihat tersangka bersama korban dengan posisi jongkok berhadapan. Yang mana saat itu tersangka mengeluarkan handphone dari kantongnya, kemudian memperlihatkan film mesum yang ada di handpone-nya itu kepada korban," Sardan menjelaskan.

Diperlihatkan Film Mesum

Selanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk berdiri, sehingga korban berdiri sambil melihat film mesum di handphone. Saat korban asyik melihat film mesum itu, tersangka dengan posisi duduk jongkok menghadap korban. Tersangka kemudian membuka ritsleting celana korban dan mengeluarkan alat kelamin korban lalu meremas-remasnya.

"Melihat hal tersebut, saksi langsung mengambil tindakan mengamankan tersangka dan korban lalu membawanya ke ruang guru Mts. Dan setelah itu pihak kepala sekolah melaporkan ke Polsek Sinjai Borong," Sardan membeberkan.

Sementara korban, menurut Sardan, dalam keterangannya mengakui jika dirinya telah diperlihatkan film mesum oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka memegang alat kelaminnya.

"Nah, kalau tersangka menampik jika dikatakan melakukan perbuatan cabul. Namun, kata dia hanya mengobati korban yang sedang mengalami sakit perut," ucap Sardan.

Ternyata, bukan hanya M yang menjadi korban pencabulan oleh RH. Berdasarkan penyelidikan polisi, RH sudah berbuat cabul terhadap 15 orang korban yang semuanya masih bocah.

Dari 15 bocah yang menjadi korban tersebut ada yang telah dicabuli berkali-kali dengan iming-iming yang berbeda. Di mana ada yang diiming-iming mendapat handpone dan diberi uang setelah melakukan adegan bejat tersebut.

"Lokasi kejadian pun beragam. Ada di kebun, di semak-semak hingga di rumah teman tersangka," ujar Sardan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bocah SD Dicabuli Pelajar SMA

Apes benar R (12). Bocah kelas empat sekolah dasar (SD) ini dicabuli tetangganya yang berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA). Tak terima, orangtua korban itu pun melapor ke Polresta Palembang, Sumatera Selatan.

Aksi bejat tersangka berinisial NP terjadi di suatu sore pada Juli 2016. Tepatnya di halaman salah satu SD yang berada di dekat rumah korban di Kecamatan Gandus, Palembang. Saat itu, NP (17) langsung menarik dan sempat memukul korban.

Puas memukul korban, NP kemudian mencabuli korban. Di bawah ancaman, korban terpaksa menuruti keinginan tersangka. Ternyata, pencabulan diulangi NP sampai tiga kali.

Perbuatan cabul NP terbongkar setelah korban R mengeluh sakit kepada orangtuanya saat buang air besar. Lantaran curiga, ayah korban memaksa anaknya bercerita. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ia kemudian melapor ke polisi.

"Saya tidak terima dengan apa yang menimpanya. Kami minta polisi beri hukuman maksimal," kata T ayah korban di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 24 Agustus 2016.

Terkait kasus pencabulan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palembang Komisaris Maruly Pardede mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan korban.

"Jika terbukti akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak," ucap Maruly singkat.

Kasus pencabulan terhadap bocah SD itu sangat disesalkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang, Adi Sangadi. Ia mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini meskipun pelaku juga masih di bawah umur.

"Keterlaluan, jelas harus dihukum maksimal. Meskipun ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh," kata Adi.

Hanya saja, ia berharap hukuman yang diberikan nanti dapat memberi efek jera bagi si pelaku pencabulan.

3 dari 3 halaman

Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA

DN, pria warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diringkus aparat Kepolisian Sektor Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 25 Agustus 2016.

DN ditangkap setelah keluarga korban D (15) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Dalam laporan tersebut korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

"Sebelumnya kami mendapat laporan dari pihak orangtua korban, yang melaporkan bahwa pelaku membawa kabur anaknya dan melakukan tindak asusila," kata Kapolsek Cipeundeuy Kompol Sugeng Edi Hartanto, di Subang, Kamis, 25 Agustus 2016.

Korban yang masih duduk di bangku kelas satu SMA Kalijati, Subang, itu mendapat tindak kekerasan seksual yang dilakukan DN. Pencabulan yang dialami D terjadi setelah dia diajak DD berkeliling kemudian dibawa ke rumah kontrakan pelaku di wilayah Cipeundeuy.

Namun saat diperiksa polisi, DN mengelak telah berbuat asusila. Ia mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Awalnya kan saya ajak jalan-jalan, terus saya ajak menginap di rumah kontrakan. Tapi saya tidak memperkosanya karena kami lakukan atas dasar suka sama suka," kata DN kepada polisi.

Hingga saat ini, polisi masih mengusut terhadap dugaan tindak asusila tersebut. Namun jika terbukti pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal kejahatan seksual dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.