Sukses

Berkas Siswa Penganiaya Guru SMK Dilimpahkan ke Kejari Makassar

MAS diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar resmi melimpahkan berkas MAS (15), tersangka penganiayaan terhadap guru arsitek SMKN 2 Makassar, Dasrul (58) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat, 19 Agustus 2016.

"Jumat kemarin kita lakukan pelimpahan ke Kejari Makassar. Selanjutnya kita tunggu hasil koreksi tim jaksa peneliti," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam kepada Liputan6.com, via telepon, Sabtu (20/8/2016).

Berkas perkara MAS dan bapaknya, Adnan Achmad yang juga berstatus tersangka dalam dugaan pidana yang sama dipisah penyidik karena masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda. MAS dinilai membantu ayahnya menganiaya gurunya sendiri hingga menyebabkan Dasrul harus dioperasi.

"Perkaranya dipisahkan alias di-split. MAS dikenakan Pasal 170 KUHP sedangkan bapaknya, Adnan disangkakan Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP," ujar Niam.

Sementara itu, berkas tersangka Adnan rencananya akan dilimpahkan pekan depan. "Kalau berkas bapaknya rencana kita limpah ke Kejari Makassar minggu depan," ujar Niam.

Kejadian ini bermula pada saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar sedang menegur pelaku, MAS, siswa SMKN 2 Makassar, karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Bukan mengakui kesalahan, MAS malah membalas teguran dengan nada suara keras. Dasrul pun memukul pundak MAS.

Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, MAS lalu menelepon bapaknya, Adnan. Selang beberapa menit, Adnan datang ke sekolah bertemu MAS selanjutnya keduanya hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar.

Saat menuju ruangan Wakepsek, keduanya tiba-tiba berpapasan dengan Dasrul. MAS lalu memberitahu bapaknya dan menunjuk Dasrul seraya memberitahu bapaknya bahwa Dasrul yang memukul dia.
 
Adnan lalu menghentikan langkah Dasrul dan menanyakan alasan pemukulan terhadap anaknya. Dahrul menjawab bahwa anak Adnan nakal.

Tak terima jawaban Dasrul, Adnan lalu memukul wajah Dasrul sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah. Melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS pun mengambil kesempatan memukul Dasrul juga.

Melihat kegaduhan tersebut, siswa SMKN 2 Makassar yang sedang berada dalam ruangan sontak berlarian membantu Dasrul dan melawan Adnan dan anaknya. Keduanya pun kabur keluar sekolah.

Kasus ini berlanjut ke proses hukum karena Dasrul melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Kedua terlapor akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tamalate Makassar.

Pasca penetapan tersangka, Adnan memerintahkan anaknya, MAS, untuk melawan dengan melaporkan balik gurunya, Dasrul dengan dugaan pidana yang sama yakni penganiayaan dengan dilengkapi bukti visum dari RS Bhayangkara Makassar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.