Sukses

Keren, Transplantasi Terumbu Karang di Bengkulu

Sebanyak 250 substrat terumbu karang yang dirangkai membentuk kelopak bunga Rafflesia.

Liputan6.com, Bengkulu - Komunitas selam Bengkulu melalui Program Find My Coral menggelar program transplantasi terumbu karang di perairan Pulau Enggano, pulau terluar Indonesia di wilayah Provinsi Bengkulu.

Ketua Panitia Find My Coral Ayub Sugara mengatakan sebanyak 250 substrat terumbu karang yang dirangkai membentuk kelopak bunga Rafflesia ditanam di perairan sekitar Desa Malakoni.

"Transplantasi terumbu karang di perairan Enggano untuk merehabilitasi ekosistem terumbu karang yang mulai terganggu di wilayah itu," kata Ayub Sugara, dilansir Antara, Jumat 19 Agustus 2016.

Ia mengatakan, transplantasi terumbu karang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016 yang digelar sejumlah kementerian dan lembaga di Pulau Enggano.

Ayub yang pernah menjadi peserta Kapal Pemuda Nusantara mengatakan pelestarian terumbu karang merupakan bagian dari kecintaan terhadap Tanah Air.

"Kami mengajak pemuda untuk kembali ke laut, mengembangkan jiwa wirausaha dan industri kebaharian," kata dia.

Transplantasi terumbu karang di perairan Enggano, kata Ayub, merupakan bagian dari pemulihan ekosistem karang yang terganggu akibat aktivitas kurang ramah lingkungan dalam pengambilan sumber daya laut.

Terumbu karang, dia menjelaskan, memiliki fungsi sangat penting dalam keberlanjutan sumber daya laut, sehingga perlu dilestarikan.

Selain di Pulau Enggano, komunitas selam tersebut juga melakukan transplantasi terumbu karang di Pulau Tikus, pulau berjarak 10 kilometer dari Kota Bengkulu.

Area terumbu karang seluas 200 hektare di sekitar Pulau Tikus itu saat ini menopang pulau seluas 0,65 hektare itu. Karena itu, keberadaan terumbu karang sangat penting bagi kelanjutan hidup ekosistem di perairan tersebut.

Ayub mengharapkan upaya pelestarian terumbu karang didukung oleh masyarakat, terutama nelayan yang setiap hari mencari ikan di perairan tersebut.

Sementara itu, Kepala Suku Kaitora Pulau Enggano Raffli Kaitora mengatakan perlindungan terumbu karang masuk dalam peraturan masyarakat adat setempat yang disahkan pada 2014.

"Ada empat peraturan adat yang sudah kami sahkan pada 2014. Salah satunya perlindungan terumbu karang," kata Raffli lagi.

Dalam peraturan adat itu, masyarakat dilarang mengambil terumbu karang untuk keperluan material bangunan seperti yang selama ini dipraktikkan.

Pengambilan terumbu karang diperbolehkan dengan syarat terumbu karang tersebut sudah mati. "Dulu pengambilan terumbu karang untuk bahan bangunan sangat marak karena material di pulau ini terbatas, tapi sekarang sudah dilarang," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.