Sukses

250 Pelajar Purwakarta Ditilang Kendarai Sepeda Motor

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, sesuai data kepolisian, dalam hari rata-rata ada 25 pelajar terkena tilang.

Liputan6.com, Purwakarta - Jajaran Polres Purwakarta menilang 250 pelajar yang mengendarai sepeda motor. Jumlah itu merupakan hasil razia sepekan terakhir, dalam upaya menekan jumlah pelajar maupun anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

Aturan tersebut merupakan implementasi kerja sama Kepolisian dan Pemda Purwakarta, terkait Surat Edaran Nomor 024/1737/Disdikpora perihal larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi pelajar.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, sesuai data kepolisian, dalam hari rata-rata ada 25 pelajar terkena tilang.

"Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan para pelajar, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, hari ini mengeluarkan Surat Peringatan I kepada 250 pelajar yang melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut," kata Dedi, saat ditemui di Bale Nagri, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (19/8/2016).

Dedi menjelaskan, peringatan tersebut diberikan agar timbul efek jera bagi pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.

Menurut Dedi, pihaknya tidak main-main dalam menerapkan surat edaran tersebut. Bahkan, pihaknya akan segera menerapkan aplikasi yang bisa menghubungkan langsung, antara pihak Satlantas Polres Purwakarta dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

"Razia masif hasil kerja sama pemda dan pihak kepolisian ini, tanda bahwa kami serius menjalankan surat edaran tersebut. Bahkan, tidak hanya pada saat jam sekolah razia itu dilakukan, di luar jam sekolah pun juga dilakukan," kata dia.

"Sebentar lagi kami publish siapa pun pelajar yang melakukan pelanggaran ini. Sistemnya sedang kami buat," sambung Dedi.

Dikeluarkan dari Sekolah

Dedi mengatakan, hasil razia yang dirilis Polres Purwakarta, akan menjadi dasar pihaknya menerapkan sanksi terakhir, berupa mengeluarkan atau memecat pelajar melarang aturan ini.

"Ini penting agar seluruh pelajar patuh terhadap norma hukum yang sudah ditetapkan. Tiga kali kesalahan yang sama diulang, maka terpaksa kami keluarkan dari sekolah. Kalau tidak tegas begini, mana bisa peraturan bisa dilaksanakan," tegas dia.

Dedi juga menyayangkan sikap orangtua yang seolah membiarkan dan menuruti keinginan anak mereka mengendarai kendaraan bermotor. Padahal itu akan menjadi preseden buruk, selain mengancam keselamatan juga akan berdampak pada kecemburuan sosial maupun ekonomi.

"Tentu sangat disayangkan dan saya aneh, karena justru orangtua saat ini seolah takut dengan anaknya, ketika si anak menginginkan sesuatu meski itu tidak baik selalu dituruti," kata Dedi.

Selain di perkotaan, razia terhadap pelajar yang mengendarai kendaraan juga akan gencar dilakukan di desa-desa. Itu dilakukan sampai tidak ada lagi pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor di saat ke sekolah maupun di luar jam sekolah.

An, pelajar kelas 2 SMA Negeri 3 Purwakarta dikeluarkan dari sekolahnya, lantaran dianggap melanggar Peraturan Bupati terkait larangan pelajar dan anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah.

Kepala SMA Negeri 3 Purwakarta Emma Sukamsih menjelaskan, pelajar berumur 17 tahun itu melanggar peraturan, karena setiap hari membawa mobil ke sekolah. Agar tidak ketahuan, dia menitipkan mobilnya di rumah warga yang berjarak tidak jauh dari sekolah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini