Sukses

Polisi Geledah Rutan Tapaktuan Setelah 7 Napi Kabur

Polisi juga menemukan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga bekas bungkus sabu.

Liputan6.com, Aceh - Pascatujuh napi kabur, jajaran Polres Aceh Selatan menggeledah seluruh sel yang dihuni narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Polisi memeriksa satu per satu barang-barang milik napi.

Hasilnya, polisi menemukan satu butir peluru senjata api di kamar sel. Polisi juga menemukan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga bekas bungkus sabu, serta beberapa sarung handpohone yang diduga milik napi.

Kapolres Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Achmadi mengatakan, penemuan amunisi aktif itu diperkirakan amunisi senjata laras panjang berkaliber 6 mm. Amunisi ini ditemukan di sel nomor enam yang berada di belakang rutan.

"Ini untuk memastikan apakah ada barang-barang tertentu yang tidak boleh dimasukkan ke dalam rutan oleh tahanan atau napi," kata Kabag Ops Polres Aceh Selatan Ajun Komisaris Masril yang memimpin langsung penggeledahan di rumah tahanan ini, seperti dilansir Antara (14/8/2016).

Sementara, Kepala Rutan Tapaktuan Irman Jaya menyatakan penggeledahan itu adalah bagian dari langkah pengembangan kasus tujuh napi kabur.

"Langkah ini sekaligus untuk penertiban para tahanan dan napi yang ada di Rutan Tapaktuan," tegas Irman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini