Sukses

7 Napi Rutan Tapaktuan Aceh Kabur

Irman menjelaskan, tujuh napi tersebut merupakan napi pindahan dari Kabupaten Bireuen.

Liputan6.com, Aceh - Tujuh narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri pada Sabtu dini hari setelah membobol dinding kamar mandi.

Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan Irman Jaya mengatakan, pada saat kejadian, suasana sedang lengang dan sepi. Saat itu, Kota Tapaktuan juga sedang diguyur hujan lebat disertai angin kencang dan aliran listrik PLN padam.

Ketujuh napi itu kabur dengan membobol dinding kamar mandi dan memanjat pagar belakang rutan setinggi sekitar lima meter. Mereka juga memotong kawat berduri yang dipasang di bagian atas beton melingkari pagar tembok itu.

"Kami perkirakan kejadian itu berlangsung antara jam dua sampai jam empat dini hari," kata Irman Jaya, seperti dilansir Antara, Minggu (14/8/2016).

Tujuh napi itu adalah Dedi Saputra bin Nardin terkait kasus pencabulan dengan masa hukuman sembilan tahun, Khairuddin bin Syahidin kasus ganja masa hukuman 10 tahun, Athailah bin Ali Basyah kasus pencurian masa hukuman tiga tahun, Dedek Irfan bin Narto kasus penggelapan masa hukuman 2,6 tahun.

Kemudian Hamidun bin Zulkifli kasus pencurian masa hukuman 2,10 tahun, Darmawan bin M Yakob kasus narkotika masa hukuman 5,2 tahun, dan Agussalim bin Nurdin Ilyas kasus Narkotika masa hukuman 5,3 tahun.

Irman menjelaskan, tujuh napi tersebut merupakan napi pindahan dari Kabupaten Bireuen. Beberapa di antara mereka tinggal beberapa tahun lagi menjalani hukumannya.

"Menggunakan alat apa, sejauh ini belum kita ketahui karena di lokasi tidak ditemukan barang bukti peralatan sebagai sarana mereka untuk melarikan diri," kata dia.

Menurut Irman, petugas petugas jaga setiap malam yang berjumlah hanya tiga orang, sangat tidak sesuai dengan jumlah tahanan yang mencapai 147 orang.

"12 Orang personel ini dibagi empat regu, sehingga dalam satu regu berjumlah tiga orang. Maka tiga orang inilah yang secara rutin melakukan proses penjagaan sesuai jadwal shift piket yang telah diatur," kata dia.

Sementara, Kapolres Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Achmadi mengatakan, pihaknya telah menerima seluruh identitas napi kabur tersebut dan akan memburu mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.